Barito TimurDPRD Barito Timur

Wujudkan Keterbukaan Informasi kepada Publik

"PPID harus bisa membedakan bahwa ada informasi atau dokumen yang dapat dipublikasikan secara luas dan ada juga yang sifatnya terbatas untuk dipublikasikan," kata Asisten I Pemkab Bartim H Rusdianor saat membuka Diseminasi Pejabat Pengelola  Informasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rabu (30/10/2019).

gerakkalteng.com – TAMIANG LAYANG – Keterbukaan informasi kepada publik bukan hal yang tabu. Pasalnya pejabat pengelola informasi daerah (PPID) memiliki fungsi sebagai pengelola atau pemberi data atau informasi yang dimiliki oleh suatu instansi pemerintah. Ataupun badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID harus bisa membedakan bahwa ada informasi atau dokumen yang dapat dipublikasikan secara luas dan ada juga yang sifatnya terbatas untuk dipublikasikan,” kata Asisten I Pemkab Bartim H Rusdianor saat membuka Diseminasi Pejabat Pengelola  Informasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rabu (30/10/2019).

Dijelaskannya, PPID juga harus cakap dan cerdas dalam mengelola informasi dan dokumentasi, karena PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik.

“PPID merupakan wadah publik untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan sesuai dengan peruntukan dan tanpa menyalahgunakan informasi yang diperoleh,” timpalnya.

Menurut Rusdianur, PPID memiliki fungsi sebagai pengelola atau pemberi data atau informasi yang dimiliki oleh suatu instansi pemerintah ataupun badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID sebutnya, memiliki struktur dimana setiap data dari berbagai instansi pemerintah atau badan publik dihimpun dan diarahkan menjadi satu wadah, sehingga bagi masyarakat yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan informasi dapat terlayani  dengan mudah karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu pelayanan.

“Implementasi PPID bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas transparansi dan supremasi hukum,” terangnya.

Dirambahkannya, informasi tidak dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik, jika belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi.

“Sehingga upaya untuk segera membentuk atau menunjuk PPID adalah langkah pertama yang sangat tepat untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menerapkan prinsip akuntabilitas transparansi dan supremasi hukum,” tandasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!