DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Camat dan Lurah Harus Menguasai Tata Batas Wilayah

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Masih banyaknya konflik soal tata batas wilayah yang belum terselesaikan di kelurahan dan kecamatan se-Kota Palangka Raya, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah kota (Pemko) setempat.

Meliha kondisi inilah pada Senin (11/11/2019), Pemko Palangka Raya melalui instansi dan pihak terkaitnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegasan batas dan penyelesaian konflik tata batas kelurahan dan kecamatan se-Kota Palangka Raya.

Kegiatan yang digelar di Aula Peteng Karuhei (PK) II, kantor walikota Palangka Raya ini dibuka oleh Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Barit Rayanto mewakili Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

“Penegasan batas dan penyelesaian konflik tata batas kelurahan dan kecamatan ini penting adanya, guna menghasilkan aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan‎ kerugian dalam berbagi sisi,”kata Barit usai kegiatan.

‎Dikatakan, para lurah dan camat harus memahami dan menguasai tata batas wilayahnya, dengan begitu akan mempermudah dalam berbagai sudut pandang kebutuhan masyarakat, maupun pada sudut pandang pembangunan.

Sementara belum lama ini ungkap dia, pihak Pemko Palangka Raya telah mengikui rakor ll di Jakarta membahas tata batas tersebut.

“Memang sangat alot, kita mengusulkan perlunya pemekaran kelurahan tapi untuk mewujudkan hal tersebut, ternyata banyak aspek yang harus diperhitungkan. Seperti jumlah penduduk, pembiayaan dan termasuk tapal batas,”ujar Barit.

Maka itulah lanju dia, pentingnya penegasan batas dan penyelesaian konflik tata batas kelurahan dan kecamatan l ini terselesaikan, sehingga berimplikasi untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah yang berupa kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah.

Paling tidak, pihak kelurahan dan kecamatan minimal dapat menentukan titik tapal batas dengan benar, sehingga semua pihak yang berkompeten dapat berkoordinasi dengan baik.

“Seperi pada hari ini kita menggelar rakor penegasan batas dan penyelesaian konflik tata batas. Kita berharap para camat dan lurah mempelajari dan menguasa minimal cara menentukan titik tapal batas dengan terencana,”tegasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!