DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
DIPA untuk Pembangunan dan SDM
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyerahkan Daftar Isian Pelaksanan Anggaraan (DIPA) tahun 2020 kepada satuan kerja instansi vertikal Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyerahkan Daftar Isian Pelaksanan Anggaraan (DIPA) tahun 2020 kepada satuan kerja instansi vertikal Kota Palangka Raya.
Penyerahan DIPA tersebut berlangsung di Aula Pertengkaran Karuhei (PK) II kantor wali kota Palangka Raya, Kamis (28/11/2019).
Dalam kesempatan itu Fairid mengatakan, APBN tahun anggaran 2020, salah satu fokusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya nanusia (SDM) dengan tujuan guna memperkuat daya saing sebagai penggerak kemajuan lndonesia.
Peningkatan kualitas SDM kata dia, dilakukan melalui belanja negara yang efisien, efektif dan produktif terutama dalam bidang meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
‘Tak kalah penting fokus dari penggunaan anggaran DIPA, tentu untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan program perlindungan sosial,”ujarnya lagi.
“Kepada OPD yang menerima anggaran, maka diharapkan agar selalu konsisten dalam penganggaran,”pintanya menekankan.
Sementara dalam kesempatan itu Fairid menyebutkan untuk besaran anggaran belanja di bidang pendidikan telah ditentukan minimal 20 persen dan untuk kesehatan minimal 10 persen.
Hal ini jelas dia, telah sesuai amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.
“Sementara untuk kesehatan, sesuai Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,”terang Fairid.
Adapun sehubungan dengan penyerahan DlPA Tahun anggaran 2020 ini, Fairid juga menyampaikam bahwa salah satu bagian penting dari belanja negara adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dikatakannya, rata-rata hampir 70 persen pendapatan daerah berasal dari TKDD. Hal ini berarti pendanaan program kegiatan yang menjadi kewenangan daerah sebagian besar bergantung dari TKDD.
“Tahun 2020, pengalokasian TKDD diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif di daerah,”imbuhya.
Fairid menyebutkan, anggaran TKDD tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 856.945 triliun, terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 784,945 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 72,0 triliun. Sementara transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten sebesar Rp 17,790 Triliun.
Kepala daerah itu sendiri imbuh dia adalah penanggung jawab umum dalam pelaksanaan pembangunan di daerah dan mengkoordinasikan semua pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh sebab itu setiap kegiatan pembangunan di daerah harus diketahui oleh kepala daerah.
“Karena itu instansi vertikal wajib menyampaikan tembusan laporan pelaksanaan pembangunan kepada kepala daerah melalui Bappeda agar kepala daerah mengetahui setiap perkembangan di daerahnya. Serta laporan bulanan sebelum tanggal 3 bulan berikutnya,”pungkas dia.VD