DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Pemko Telah Selesaikan 93,55 Persen Rekomendasi LHP BPK-RI
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah Kota (Pemkoi) Palangka Raya, hingga saat ini mampu menyelesaikan sebanyak 93,55 persen rekomendasi Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK-RI) pada 2019.
Hasl tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan sela kegiatan gelar pengawasan dan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provoinsi Kalteng dan Inspektorat Kota Palangka Raya, Selasa (10/12)2019), di Gedung Pertemuan Palampang Tarung Palangka Raya
Menurutnya, progres per periode tindak lanjut rekomendasi LHP BPK-RI yang dilakukan Pemko Palangka Raya tahun ini mampu mencapai sebesar 93,55 persen atau meningkat satu persen dari tahun sebelumnya yang berada di 92,54 persen.
“Penyelesaikan rekomendasi sebesar 93,55 persen tersebut diambil dari total 1.086 rekomendasi dengan nilai materi mencapai Rp45,230 miliar lebih,’sebut Alman.
Secara rinci lanjut dia, dari sebanyak 1.016 rekomendasi BPK RI ini, maka setidaknya nilai materi sebesar Rp36,994 miliar lebih tindak lanjut dinyatakan telah sesuai. Lalu, 43 rekomendasi dengan nilai Rp4,521 miliar belum sesuai, kemudian sebanyak 28 rekomendasi senilai Rp3,714 miliar lebih tidak dapat ditindak lanjuti sesuai alasan yang sah.
Maksud tidak dapat ditindak lanjuti sesuai alasan yang sah terang Alman, maka bisa mencakup seperti tak dapat lagi diketahui keberadaannya, kemudian ada pejabat yang bermasalah dengan hukum, kemudian telah menjalani hukum sesuai putusan yang berkekuatan hukum yang bersifat tetap.
“Selain itu termasuk adanya pejabat yang dinyatakan meninggal dunia,”bebernya.
Seiring dengan itu sambung Alman, BPK RI diharapkan dapat menghapuskan rekomendasi tersebut dari tabulasi temuan dengan alasan yang sah.”Kota Palangka Raya menjadi yang tertinggi terkait dengan rekomendasi yang tak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah,”tandasnya.VD