DPRD Kalimantan TengahHEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah
Ini Pembelaan Kuasa Hukum PMJ Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Visa
Dalam rilis resminya, Kamis (23/1/2020), Kuasa Hukum PMJ, Aryo menyampaikan bahwa kekecewaannya terhadap pihak Keimigrasian Provinsi Kalimantan Tengah, karena telah menahan dan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan ijin Visa.
FOTO : Philip Jacobson nampak bahagia ketika berfoto bersama ibunda tercinta, Elizabeth.
gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Terkait penangkapan dan penahanan terhadap jurnalis asing asal Amerika Serikat, Philip Jacobson (PMJ) di Palangka Raya, dikatakan oleh Kuasa Hukumnya, Aryo merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam rilis resminya, Kamis (23/1/2020), Kuasa Hukum PMJ, Aryo menyampaikan bahwa kekecewaannya terhadap pihak Keimigrasian Provinsi Kalimantan Tengah, karena telah menahan dan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan ijin Visa.
Menurut dia hal tersebut sangat mencederai dan menodai kebebasan pers di Negeri yang berlandaskan Pancasila ini.
“Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Philip dinilai sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia. Tindakan Pihak Imigrasi yang berlebihan ini juga menguatkan dugaan bahwa penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip di media Mongabay,” sayangkannya.
Aryo mencurigai, bahwa penangkapan terhadap kliennya yang bekerja sebagai editor di media Mongabay.com tersebut, merupakan dampak dari sentimen anti kritik pemerintah terkait berbagai isu pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia selama ini.
Sebab, sebagaimana diketahui, PMJ merupakan salah satu jurnalis lingkungan hidup paling aktif, yang menulis berbagai kasus dugaan pelanggaran hidup di Indonesia dan khususnya di Kalteng.
“Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay, diantaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan, serta antara masyarakat adat dan pemerintah.
Jurnalis yang memberitakan isu lingkungan hidup, juga merupakan bagian dari pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia,” beber Aryo.
Kata Aryo lagi, penggunaan visa kunjungan oleh Philip untuk mengunjungi koleganya di Palangka Raya tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun Philip kemudian menghadiri pertemuan antara pihak DPRD dan beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas), karena ia mendapatkan informasi dari koleganya bahwa akan ada audiensi di DPRD Provinsi Kalteng, terkait persoalan maraknya kriminalisasi terhadap peladang tradisional, dan kehadirannya tersebut bukan sendirian, melainkan bersama-sama dengan kelompok Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng.
“Tindakan Philip tersebut merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan dijamin oleh Konstitusi Indonesia,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan fakta lapangan, kronologis kejadian penangkapan PMJ sendiri, dimulai pada hari Selasa (17/12/2019). Jurnalis yang bekerja di mongabay.com itu didatangi Petugas Imigrasi Palangka Raya saat sedang berada di Bukit Raya Guest House. Petugas Imigrasi menyita Paspor dan memerintahkan Philip untuk datang keesokan harinya untuk diinterogasi di Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2019, Philip diinterogasi tentang kegiatannya selama di Palangka Raya, dan Pihak Imigrasi memerintahkan Philip untuk tetap berada di Palangka Raya sementara mereka melanjutkan penyelidikan.
Kemudian, pada hari Kamis (9/1/2020), Philip menerima surat pemanggilan yang isinya Pihak Imigrasi menuduh Philip telah melakukan pelanggaran izin keimigrasian.
Dan puncaknya pada Selasa (21/1/2020), Philip ditangkap saat sedang berada di penginapannya di Bukit Raya Guest House. Sampai dengan saat ini, Philip masih ditahan di Rumah Tahanan Palangka Raya sejak tanggal 21 Januari oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.
Aryo menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kekerasan dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Pasal 28F Konstitusi Indonesia melindungi hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebab, kebebasan pers ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang paling hakiki, seperti yang tercantum dalam pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kewajiban pemerintah Indonesia menjamin kebebasan pers juga diatur di pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Indonesia tunduk pada kovenan ini.
Jaminan kebebasan pers menjadi komitmen Indonesia baik di level nasional maupun internasional.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia wajib memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers baik pers nasional maupun pers asing di seluruh pelosok Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tanpa terkecuali.
Karena apa yang dilakukan oleh pihak Keimigrasian Kalteng dianggap melanggar poin UU Pers tersebut, untuk itu, pihaknya kemudian menyampaikan dua tuntutan, yakni agar Kantor Imigrasi Palangka Raya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson.
Dan yang kedua, adalah agar Presiden Jokowi memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers, dan memastikan keterbukaan informasi serta akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia. (Tim Redaksi)