DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Pelajari Sistem Taping Box, Komisi A DPRD Kota Kunjungi Banjarmasin

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi SSos MAP.

PALANGKA RAYA, Gerakkalteng.com– Komisi A DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rangka melakukan studi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan penerapan sistem Taping Box.

Dimana, rombongan langsung dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi SSos MAP serta diikuti sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang lainnya.

Saat ditemui Redaksi di ruang kerjanya, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi SSos MAP menyampaikan, sebagaimana tugas pokok dan fungsi dewan, selain menyerap aspirasi dan melakukan penganggaran, pihaknya juga melakukan fungsi pengawasan, dan termasuk pula memberikan masukan.

“Dari hasil kunjungan ke Kota Banjarmasin, ada hal menarik dan layak dicontoh. Terutama, dalam upaya meningkatkan PAD Kota Palangka Raya, melalui sektor pajak. Dan, yang menjadi catatan sekaligus pula contoh dari Kota Banjarmasin, yakni mereka sudah menerapkan sistem Taping Box,” kata Subandi, Rabu (29/01) tadi pagi.

Dijelaskannya, penggunaan sistem Taping Box dapat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, untuk memenuhi kewajibannya. Karena, sistem pembayaran pajaknya dari sektor perhotelan, restoran dan tempat hiburan yang dilakukan secara online, sehingga itu dapat meminimalisir terjadinya tunggakan pajak.

Dan, dengan penerapan sistem Taping Box, maka kepatuhan dari para wajib pajak dapat terpantau, serta terawasi. Sebab, sistem dapat dengan diawasi secara online, oleh pihak berkompeten, sehingga ketika para wajib pajak telah patuh, maka akan berdampak pada peningkat pendapatan asli daerah Kota Palangka Raya.

Kendati demikian, itu tetap perlu adanya suatu sinergitas antar pihak, terutama lagi dari para SOPD terkait, seperti penyedia jasa usaha, BPPRD, Dinas Pariwisata dan pihak terkait lainnya, yang saling bersinergi.

“Sebab, sistem ini membutuhkan sebuah jejaring sistem antar pihak, yang terkoordinir secara baik, terutama dalam hal pengawasan dan pengelolaan hasil pajak, sehingga itu dapat benar-benar dikelola oleh pihak yang berkompeten, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Palangka Raya,” tutup Subandi.(YS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!