Barito TimurDPRD Barito Timur

Pengadilan Agama Putuskan 113 Perkara Perceraian di Tahun 2019

Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli di ruang kerjanya, Selasa (14/1) pagi tadi.

TAMIANG LAYANG, Gerakkalteng.com– Dari bulan Januari sampai akhir Desember 2019, Pengadilan Agama Tamiang Layang memutuskan sebanyak 113 perkara dalam urusan perceraian.

“Untuk cerai talak berjumlah 24 perkara yang sudah kita putuskan, sedangkan cerai gugat sebanyak 89 perkara, jadi total semua 113 putusan cerai di pengadilan Agama Tamiang Layang untuk tahun 2019,” ucap Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli di ruang kerjanya, Selasa (14/1) pagi tadi.

Ahmad menjelaskan, cerai talak merupakan permohonan yang di ajukan oleh suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri, sedangkan untuk cerai gugat adalah gugatan yang diajukan sang istri terhadap suaminya.

Untuk terkait angka perceraian di Kabupaten Barito Timur sendiri cukup tinggi, lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama mengingatkan agar masyarakat khususnya barito timur, yang mengalami masalah dalam pernilahan tidak menjadikan kantor pengadilan agama sebagai tujuan utama penyelesaian.

“ketika masyarakat mengalami suatu masalah keluarga jangan kemudian yang ada di benak pikiran untuk langsung ke pengadilan (bercerai), jadi ada mediasi-mediasi lokal, dalam mekanisme adat, tokoh masyarakat, atau yang formal BP4-KUA (Badan, Penasehat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan-Kantor Urusan Agama) dan untuk lebih diselesaikan, tapi yanv paling efektif sebenarnya di lingkungan keluarga,” pesan Ahmad.

Dirinya menyebutkan, pengadilan agama juga dapat melakukan mediasi namun kedekatan emosial dengan keluarga lebih memudahkan pasangan yang mengalami maslah untuk saling terbuka satu sama yang lain.

Menurutnya setiap kali ada masalah jangan langsung terbenak dalam pikiran untuk ke pengadilan, yang terpenting selesaikan dulu dilingkungan keluarga.

Dirinya berharap, agar ditahun 2020 untuk perceraian berkurang daru tahun sebelumnya.(ag)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!