DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Dewan Tindaklanjut Perda RPJMD Perubahan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG,COM -Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, melakukan tindaklanjut usulan perunbahan terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang diajukan pemerintah kota (Pemko) setempat.
Usulan tersebut terkait perubahan atas perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
“Pemko Palangka Raya dalam usulannya tersebut meminta agar perubahan atas perda tentang RPJMD yang dimaksud dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah tambahan,”ungkap Ketua Bapemperda, Riduanto, Rabu (26/2/2020).
Dikatakan, pada awalnya ada dua judul raperda yang diusulkan pemerintah kota untuk dilakukan perubahan, namun karena berbagai hal akhirnya satu saja yang disampaikan, yakni mengenai perubahan RPJMD tersebut.
Dijelaskan, bila berdasarkan aturan tentang perubahan atas RPJMD, maka bisa dilakukan apabila masa jabatan pemerintah daerah tersisa lebih dari tiga tahun. Sementara saat ini masa jabatan walikota dan wakil walikota Palangka Raya baru berjalan sekitar satu tahun lima bulan, yang artinya perubahan atas Perda RPJMD 2018-2023 masih bisa dilakukan.
“Ketentuan mengenai perubahan Perda RPJMD ini sudah ada. Jadi kalau dilihat dari aturan itu, maka dihitung-hitung ada sekitar enam bulan lagi sisanya bagi pemerintah untuk mengubah perda tersebut,”terangnya lagi.
Sementara itu lanjutnya, Pemko Palangka Raya mengajukan usulan perubahan raperda tersebut, tentu atas dasar sejumlah pertimbangan.Sebut saja perubahan sejumlah nama organisasi perangkat daerah (OPD), dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Contoh perubahan nama instansi pemerintah, Bappeda menjadi Bappeda Litbang, dan beberap dinas lain juga ada perubahan nama. Selain itu, penyesuaian juga dengan RPJMN yang baru,”beber Riduanto.
Selebihnya politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Bapemperda DPRD Palangka Raya pada dasarnya setuju terkait usulan pemerintah itu. Bahkan segera akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut.
“Nantinya usulan perubahan perda RPJMD ini akan disampaikan melalui sidang paripurna, sehingga pembahasannya bisa diteruskan,”tutupnya.VD