DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Komisi II Minta Evaluasi Perizinan THM Di Kotim Ini Alasannya!
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M.Abadi
SAMPIT, Gerakkalteng.com– Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M.Abadi Meminta kepada pemerintah daerah supaya melakukan evaluasi semua perizinan tempat hiburan malam (THM) seperti cafe tempat karaoke yang berada didekat bangunan sekolah atau pun dekat dengan tempat ibadah dan juga pemukiman padat penduduk.
“Saya minta pemkab mempertimbangan supaya mengevaluasi ijin THM di kotim mulai dari HGB hingga amdalnya jangan sampai menganggu aktifitas sekolah dan rumah ibadah jika diberikan izin terlalu dekat salah satu contohnya kafe Happy Puppy di jalan Ahmad Yani sampit itu tempatnya berada di depan sekolah SMP N 2 Sampit dan SMP Negeri 1 sampit,itu tidak dibenarkan oleh aturan,”Ungkapnya Selasa (11/2).
Lebih lanjut dia juga mengatakan kedepannya supaya izin tempat-tempat karaoke didalam kota sampit terutama dekat sekolah dan rumah ibadah itu harus di evaluasi lagi pada saat akan memperpanjng prizinannya.
“Supaya lebih memperhatikan dampak lingkungan sekitar. kita tidak anti dengan tempat karoke itu karena itu adalah suatu tempat usaha yang membuat kota sampit menjadi ramai dan itu adalah tempat hiburan buat warga kotim namun perlu di perhatikan tempatnya harus cari tempat yang jauh dari sekolah dan rumah ibadah,”Tutupnya.(So)