Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Terkait Raperda, Ini Catatan Dua Fraksi DPRD Barsel

Catatan tersebut, disampaikan oleh masing-masing juru bicara pada rapat paripurna IV masa sidang I, dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap empat Raperda di Graha Paripurna DPRD Barsel, Rabu (26/2/2020).

FOTO : Rapat paripurna IV masa sidang I dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap empat Raperda di Graha Paripurna DPRD Barsel, Rabu (26/2/2020).

gerakkalteng.com – BUNTOK – Dua Fraksi DPRD Barito Selatan, PDI Perjuangan dan Nasdem Pembangunan Berkarya (NPB) memberikan catatan khusus kepada eksekutif terkait dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab setempat.

Catatan tersebut, disampaikan oleh masing-masing juru bicara pada rapat paripurna IV masa sidang I, dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap empat Raperda di Graha Paripurna DPRD Barsel, Rabu (26/2/2020).

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicaranya, Tri Wahyuni, ada sebelas catatan yang diberikan oleh pihaknya kepada eksekutif.

Pertama adalah pada dua RT di Buntok seberang meminta pemasangan kabel PLN menyeberang dari Buntok kota juga sambungan listrik ke rumah.

Selanjutnya, PDI Perjuangan meminta agar Pemkab konsisten menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) tentang nama jalan dan stadion. Sebab, selama ini penamaan stadion sepakbola Sababilah dinilai tidak sesuai dengan Perbup tersebut.

Kemudian fraksi Parpol berlambang kepala banteng itu, menyarankan agar Pemkab bisa mempertimbangkan untuk memberikan insentif yang memadai kepada RT/RW. Hal tersebut, dikatakan Tri mengingat tugas mereka yang cukup berat sebagai pelayan masyarakat.

Tri juga meminta keterangan dari eksekutif, apa dan bagaimana pada musim penghujan ini bagaimana kesiapan mitigasi dan penanggulangan bencana banjir, termasuk bantuan sosial pascabanjir.

Ia juga mengungkapkan terkait masih adanya keluhan masyarakat yang kesulitan bertemu dengan pejabat di Barsel.

“Kami memohon kepada pejabat mulai dari tingkat camat sampai tertinggi, agar lebih sering berada di tempat,” pintanya.

Satu hal yang paling tajam menjadi sorotan PDI Perjuangan, adalah menyangkut perekrutan maupun pengangkatan pegawai atau karyawan perusahaan daerah. Sebab selama ini, dinilai bahwa Pemkab selalu melakukan pengangkatan pegawai/karyawan Perusda ini secara sepihak.

“Kami juga meminta agar pengangkatan pegawai Perusda mendapatkan pertimbangan atau pendapat dari DPRD,” tegas Tri.

Dalam hal menjalankan Perusda, diharapkan pemerintah daerah memberikan keterangan perusahaan bergerak di bidang apa saja. Karena ini menyangkut PAD, agar tidak menimbulkan kesimpang siuran di masyarakat.

Terkait hal perizinan yang berbelit-belit, Tri juga meminta agar Pemkab segera memperjelas mengenai hal itu. Sebab, ada beberapa keluhan dari masyarakat menyangkut hal ini, contohnya perizinan surat-surat kapal antara perizinan perhubungan maupun syahbandar harus ada ketentuan atau peraturan tetap untuk mengeluarkan izin.

Sehubungan dengan hal itu, ia kemudian meminta dinas terkait memberikan toleransi, sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Pasalnya, dikatakan Tri lagi, pemerintah pusat membuat UU mengenai pelayanan terpadu satu pintu agar mempermudah urusan perizinan agar tidak rumit.

“Namun pada dinas terkait malah semakin sulit,” cetusnya.

Kepada Pemkab, juga diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

“Kepada petugas kesehatan hendaknya memberikan pelayanan agar lebih berempati kepada pasien,” tegasnya.

Sementara itu, fraksi NPB yang dibacakan oleh Nurul Hikmah, ada dua yang menjadi catatan, yakni pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Jaraga Sasameh Buntok terhadap pasien, baik berobat jalan ataupun rawat inap harus lebih ditingkatkan lagi.

“Sampai hari ini, masih banyak keluhan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan maksimal,” tukasnya.

Terakhir, Nurul juga meminta kepada Pemkab untuk menyampaikan informasi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang mengalami putus kontrak pada tahun 2019 kepada DPRD. (nng/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!