DPRD KatinganKatingan

Sekda Apresiasi Disepakatinya Lima Buah Raperda

“Kita sangat mengapresiasi kepada unsur pimpinan yakni ketua beserta anggota DPRD Katingan, yang sebelumnya telah melaksanakan rapat kerja gabungan komisi membahas 10 buah raperda Kabupaten Katingan, sehingga hasilnya disepakati untuk 5 buah raperda menjadi perda ,”kata Sekda Katingan, Pransang.

Kasongan – Sekda Kabupaten Katingan, Pransang menyampaikan pidato Bupati Katingan Sakariyas dalam sidang paripurna ke – 5 masa persidangan ke -II, Senin (21/2/2022) di sekretariat ruang sidang patipurna DPRD Katingan di Kasongan.

“Kita sangat mengapresiasi kepada unsur pimpinan yakni ketua beserta anggota DPRD Katingan, yang sebelumnya telah melaksanakan rapat kerja gabungan komisi membahas 10 buah raperda Kabupaten Katingan, sehingga hasilnya disepakati untuk 5 buah raperda menjadi perda ,”kata Sekda Katingan, Pransang.

Disebutkannya, lima buah rancangam peraturan daerah (Rapreda) itu yakni, rancangan raperda tentang perubahan ketiga ata perda Nomor 8 tahun 2021 tentang pajak daerah, raperda tentang perubahan keempat atas perda Kabupaten Katingan Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Kesepakatan keputusan DPRD ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalteng, untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat perundang- undangan,”ungkap Sekda.

Adapun lima buah raperda yang belum selesai pembahasannya pada rapat gabungan komisi lanjut dia, yakni Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekeran, raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Katingan, raperda peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan, raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, dan raperda penyelenggaraan kepemudaan.

“Besar harapan kami, agar dapat dijadwalkan kembali pembahasan oleh Banmus DPRD Katingan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pada akhirnya 10 Buah Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah,”Tambahnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!