HEADLINEKalimantan TengahPalangka Raya
Kepala Daerah Zona Merah Covid-19 Diminta Sampaikan Usulan
Dimana, masing-masing kepala daerah, baik itu Bupati maupun Walikota memiliki kekuasaan otonom, untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB, melalui Pemprov Kalteng yang kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat.
gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA — Perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana, jumlah pasien PDP terkonfirmasi positif, terus mengalami trend peningkatan, bahkan hingga adapula pasien terkonfirmasi positif COVID-19, telah meninggal dunia.
Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19), secara sigap mengambil tindakan cepat, penanganan penyebaran virus korona tersebut. Dimana, salah satunya ialah adanya opsi (pilihan, red) kebijakan, terkait usulan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Kalteng yang juga selaku Ketua GTPPC-19 Kalteng, H Sugianto Sabran, melalui Wakil Ketua GTPPC-19 Kalteng, dr Suyuti Syamsul menyampaikan, dengan semakin meningkatnya jumlah penderita COVID-19 yang positif, bahkan saat ini juga sudah ada yang meninggal.Sehingga, itu kemudian membuat ‘Case Fatality Rate’ (CFR) menjadi meningkat, sekarang sekitar 4 persen.
“Dan, tadi malam juga, kita mendapat pemberitahuan bahwa ada satu pasien PDP yang meninggal dunia lagi, di Rumah Sakit dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ” Ucap dr Suyuti yang juga sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, Sabtu (11/4/2020) pagi.
Dikatakan dr Suyuti, apabila nanti hasil laboratoriumnya menunjukkan terkonfirmasi positif COVID-19, maka angka CFR Kalteng menjadi 8 persen, sudah berada di atas angka nasional. Mencermati peningkatan yang semakin besar dan semakin banyak dan masif, untuk jumlah penderita COVID-19.
“Dan kita juga melihat, di beberapa tempat yang disebut, telah berhasil mengidentifikasi penularan lokal (transmisi lokal), maka sesungguhnya, untuk saat ini pembatasan sosial berskala besar, itu sudah menjadi sesuatu yang harus dipikirkan,” Kata dr Suyuti.
Diharapkan, opsi kebijakan PSBB saat ini sangat diperlukan, dalam rangka memperkecil resiko penularan. Seperti yang disudah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan terhadap pengendara sepeda motor, tidak boleh berboncengan, dan pengurangan kapasitas penumpang mobil, hingga 50 persen dari total muatan penumpang, serta beberapa kebijakan strategis lainnya yang dianggap perlu.
Diterangkan dr Suyuti, kebijakan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta ada ditangan gubernur, untuk kepala daerah Bupati Walikota setempat hanya menjalankan tugas administratif saja. Gubernur bisa secara langsung mengambil kebijakan, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah setempat.
Sementara, berbeda dengan Provinsi Kalteng ini. Dimana, masing-masing kepala daerah, baik itu Bupati maupun Walikota memiliki kekuasaan otonom, untuk mengusulkan pemberlakuan PSBB, melalui Pemprov Kalteng yang kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Gubernur Kalteng selaku Ketua GTPPC-19, juga selaku penguasa darurat kesehatan masyarakat, pada prinsipnya siap memfasilitasi kabupaten kota yang ingin mengajukan pemberlakukan PSBB kepada pemerintah pusat, yakni ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), untuk mendapatkan persetujuan,” Imbuh dr Suyuti.
Kembali, dr Suyuti menambahkan, soal-soal lainnya, misalnya seperti pemenuhan kebutuhan logistik dasar bagi warga, itu masih bisa dibicarakan bersama, nanti porsi masing-masing daerah berapa dan porsi yang ditanggung pemprov berapa.
“Mudah-mudahan, hal ini bisa menjadi bahan kajian teman-teman gugus tugas, di masing-masing daerah, terutama bagi kawan-kawan yang saat ini berada pada zona merah COVID-19. Untuk bisa memikirkan usulan pemberlakuan PSBB tersebut, dan menyampaikan kepada Pemprov Kalteng, untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat,” Tukasnya. (YS)