DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Palangka Raya Mulai Pikirkan Penerapan PSBB

“Apabila diterapkan PSBB nantinya di Kota Palangka Raya, tentunya pemerintah setempat harus mendalami kemungkinan penerapan jam malam, dan ada beberapa hal lain yang mesti di kaji kembali terkait teknis rekan-rekan yang tidak diliburkan atau bekerja yang pulang bekerja malam,” katanya.

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemungkinan bakal diberlakukan orang yang positif terinfeksi covid-19 makin bertambah.

Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menuturkan, wacana pemberlakuan PSBB tersebut telah dibahas dalam rapat bersama GMNI, Innocent Passage, Ketum HMI, Riko Rahman, Ketua PC IMM, Fahmi Nurrahman, Ketua PMKRI, Egi Praginanta, Ketua PD KMHDI, Handi Wijaya, Sekretaris PC KMHDI, Betto (Moderator), Kecab MB GMKI, Alfrit Dody, dan Kader PMII, Muhhamad Lamsi, Sabtu (25/4/2020) pagi.

Wahid mengatakan bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes, dimana nantinya hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.

“Apabila diterapkan PSBB nantinya di Kota Palangka Raya, tentunya pemerintah setempat harus mendalami kemungkinan penerapan jam malam, dan ada beberapa hal lain yang mesti di kaji kembali terkait teknis rekan-rekan yang tidak diliburkan atau bekerja yang pulang bekerja malam,” katanya.

Pembahasan terkait PSBB itu nantinya, akan melibatkan pihak TNI/Polri selaku aparat penegak hukum, apabila PSBB mulai diterapkan tentunya aturan jam malam juga akan diberlakukan warga yang keluar rumah tanpa kepentingan otomatis akan diberikan tindakan. Namun hingga saat ini belum diputuskan aturan terkait jam malam dimaksud.

Legislator dari fraksi Golkar itu menyebutkan, apabila pemerintah nantinya mengambil langkah untuk menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya, tentunya kami sebagai anggota legislatif selalu mendukung apapun langkah yang akan diambil pemerintah didalam memutus mata rantai virus corona ini.

Di sisi lain jika PSBB diterapkan maka akan ada beberapa tempat yang boleh dan tidak boleh beroperasi, serta adanya perubahan jam operasional. Seluruh aktifitas perkantoran maupun disekolah akan dialihkan ke rumah (work from home), terkecuali kantor pemerintah seperti BUMN, kemudian para pelaku usaha di bidang kesehatan, penjual kebutuhan bahan pokok, perusahaan atau institusi pada bidang bencana dan komunikasi serta objek vital lain yang masih tetap harus berjalan.

“Kesimpulannya PSBB tidak membuat seluruh aktifitas berhenti secara total, melainkan ada yang tetap boleh beroperasi dengan beberapa catatan. Karena ini berbeda dengan ‘lockdown’ yang membatasi gerak masyarakat maksimal 500 meter,” pungkasnya. (hce)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!