DPRD Kota Palangka Raya
Legislator Segera Rancang Perda Karhutla
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Tidak bisa dipungkiri kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selalu terjadi di wilayah Kota Palangka Raya setiap tahunnya, tentu harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Seperti halnya DPRD Palangka Raya dimana telah merencanakan bakal menyiapkan pengaturan maupun regulasi mengenai hal-hal yang menyangkut dengan karhutla.
Hal ini juga disampaikan Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, yang mengatakan, pihaknya akan segera merancang peraturan daerah (perda) karhutla Kota Palangka Raya, menyusul telah tersusunya unsur definitif pimpinan DPRD Palangka Raya periode 2019-2024.
“Kami akan segera merancang perda tersebut, mengingat dampak dari karhutla sanga[t mempengruhi banyak sisi dari kehidupan kita semua,”ujarnya, Selasa (24/9/2019).
Dia menjelaskan, untuk rancangan perda karhutla ini nantinya bisa saja dari inisiatif dewan ataupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mengingat pencegahan dan penanggulangan karhutla ini, sejatinya diperlukan regulasi dari sebuah aturan supaya masyarakat memahami bahaya karhutla.
“Selama ini terkesan, kalau tidak ada asap santai-santai saja. Tapi ketika ada asap, baru ribut. Jadi regulasi inilah yang harus kita buat dan rancang,”terangnya.
Alangkah bagusnya tambah Sigit, perlunya keberadaan perda karhutla tersebur tidak hanya digagas atau dimiliki Kota Palangka Raya itu sendiri, melainkan kabupaten lainnya di Kalteng perlu membentuk regulasi tersebut.
“Dengan demikian maka karhutla benar-benar dapat dicegah dan harus dilakukan bersama seluruh elemen. Baik masyarakat maupun pemerintah daerah,”pungkas Sigit.VD