DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Pemko Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19

Fairid Naparin : Melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, masa perpanjangan tanggap darurat bencana non alam hingga 25 Juni 2020.

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, masa perpanjangan tanggap darurat bencana non alam pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) hingga 25 Juni 2020.

“Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 terhitung sejak 22 April sampai 25 Juni 2020,”ungkap Emi, Minggu (19/4/2020).

Dikatakan, adanya perpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 ini, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng yang juga memperpanjang masa tanggap darurat pandemi virus tersebut.

Dengan adanya masa perpanjangan tanggap darurat bencana itu, maka masyarakat Kota Palangka Raya, kembali diingatkan untuk disiplin menjalankan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Selain itu terus menerus melakukan pola hidup sehat, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kegiatan berkerumun dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

“Tim gugus tugas juga terus menjalankan kegiatan sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga razia penggunaan masker,’bebernya.

Ketentuan itu tambah Emi, akan berlaku pada semua tingkatkan sertas seluruh elemen masyarakat. Terutama dalam upaya memaksimalkan social dan physical distancing (dirumah saja dan jaga jarak).VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!