DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Publik Jangan Abaikan APD

Anggota DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha: Ingatkan para abdi negara dilingkup pemerintah kota, yang bertugas di bidang pelayanan publik untuk dapat disiplin menggunakan alat pelindung diri (APD).

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Anggota DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengingatkan para abdi negara dilingkup pemerintah kota setempat, yang bertugas di bidang pelayanan publik untuk dapat disiplin menggunakan alat pelindung diri (APD). Seperti halnya masker maupun sarung tangan.

“Upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Palangka Raya, tidak lain bagaimana setiap orang menjaga dan melindungi dirinya. Maka itu, pentingnya APD jangan sampai diabaikan,”katanya, Minggu (19/4/2020).

Ridha mencontohkan aktivitas pelayanan publik yang dilakukan di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, dimana di kelurahan itu tidak tersedia fasilitasi penunjang APD seperti masker ataupun APD lainnya.

Padahal, meskipun waktu pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 telah dikurangi, yakni, mulai dari jam 10.00 Wib sampai 12.00 Wib, akan tetapi instansi pelayanan harus tetap menyediakan APD bagi para aparatur yang bertugas.

“Iya, kami melihat para pegawai di kelurahan Palangka ini hanya menggunakan masker yang dibawa dari rumah. Harusnya instansi pelayanan itu sudah siap sedia stok APD. Seperti masker, cairan disinfektan dan handsanitizer,”beber Ridha.

Sementara itu terkait dengan pelayanan kepada warga, maka ada baiknya ketika menerima berkas harus diatur sedemikian rupa. Sebut saja warga langsung menaroh berkasnya di meja, kemudian dilakukan sterilisasi berupa penyemprotan disinfektan, dijemur, setelah itu baru diproses.

“Pada saat kami melakukan reses di kelurahan ini, nampak beberapa warga masih menunggu proses pelayanan yang mereka ajukan. Seharusnya jangan sampai menunggu, sebab bisa saja terabaikan physical distancing (jaga jarak) antar warga,”tutur Ridha.

Terlepas dari itu imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya mengapresiasi para ASN Kelurahan Palangka yang masih menjalankan pelayanan seperti biasa, meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang merebak di Kota Palangka Raya.
[19/4 16.16] perry wartawan gk: Pemko Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, masa perpanjangan tanggap darurat bencana non alam pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) hingga 25 Juni 2020.

“Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 terhitung sejak 22 April sampai 25 Juni 2020,”ungkap Emi, Minggu (19/4/2020).

Dikatakan, adanya perpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 ini, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng yang juga memperpanjang masa tanggap darurat pandemi virus tersebut.

Dengan adanya masa perpanjangan tanggap darurat bencana itu, maka masyarakat Kota Palangka Raya, kembali diingatkan untuk disiplin menjalankan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Selain itu terus menerus melakukan pola hidup sehat, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kegiatan berkerumun dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

“Tim gugus tugas juga terus menjalankan kegiatan sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga razia penggunaan masker,’bebernya.

Ketentuan itu tambah Emi, akan berlaku pada semua tingkatkan sertas seluruh elemen masyarakat. Terutama dalam upaya memaksimalkan social dan physical distancing (dirumah saja dan jaga jarak).VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!