DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Surat Larangan Pelihara Anjing Oleh Pengurus RT di Jalan Sapan, Mendapat Perhatian DPRD

Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, Senin (16/11/2020).

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Terkait surat larangan memelihara anjing yang dikeluarkan pengurus RT di Jalan Sapan Kota Palangka Raya, mendapat perhatian kalangan DPRD setempat.

Pasalnya, adanya surat tersebut memunculkan masalah dengan sejumlah warga yang memiliki peliharaan anjing.

Dimana dalam surat tersebut pengurus RT melarang hewan peliharaan anjing berkeliaran di Jalan Sapan dan sekitarnya karena dinilai merugikan masyarakat secara moril dan materil.

Larangan tersebut dibuat karena sebagian warga merasa terganggu dengan suara gonggongan dan lain sebagainya.

“Sebaiknya hal seperti ini diselesaikan dengan cara baik-baik. Intinya antara warga pemilik peliharaan anjing dan yang keberataan harus duduk bersama membicarakan bagaimana solusi yang terbaik,” kata Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, Senin (16/11/2020).

Mengenai dengan sejumlah alasan keberatan, seperti warga yang selalu dikejar dan bahkan digigit anjing, Wahid mengharapkan hal tersebut harus bisa dibuktikan. Jangan sampai tuduhan itu merugikan masyarakat pemilik anjing, sehingga soal keberatan tersebut harus disampaikan dengan baik.

“Apakah benar anjing yang dipelihara tersebut memang menggigit atau mengambil sandal orang, itu harus dibuktikan. Saya memohon warga jangan terpancing emosi, cari solusi dan selesaikan baik-baik saja,”tegasnya.

Disatu sisi masyarakat yang memiliki peliharaan anjing diharapkan juga memberikan perhatian khusus. Terutama mengenai penanganan. Memang tidak ada larangan untuk memilihara anjing atau hewan jenis apapun selama bisa sama-sama menjaga kenyaman antarwarga.

“Saya rasa masalah ini tidak perlu diperbesar-besar, karena cukup diselesaikan dengan baik-baik. Apalagi ini warga satu komplek yang harusnya bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!