KorupsiPalangka Raya

Korupsi IMB, Polisi Tunggu Audit BPKP

Penyidik Polres Palangka Raya memeriksa berkas dugaan korupsi di Dinas Tata Kota | GK

PALANGKA RAYA, GK- Polres Palangka Raya masih menunggu audit dan hasil yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal dugaan korupsi pada pungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Palangka Raya. Saat ini penyelidikan masih berjalan. 
Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rocmawan melalui Kasat Reskrim AKP AKP Muhammad Ali Akbar mengatakan, pungutan retribusi IMB pada Distako kota dinilai Bengkak dan menyimpang dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kasus ini penyidik juga sudah menetapkan inisial FR, dan satu staf Distako Kota Palangka Raya sebagai tersangka. Namun dalam proses pemeriksaannya penyidik masih menunggu perhitungan audit kerugian negara dari BPKP.
“Pungutan Retribusi IMB jauh dari ketentuan Perda No 6 Tahun 2012 tentang Ritribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk menguatkan hal itu, Peyidik masih menunggu hasil audit BPKP,” jelas AKP Muhammad Ali Akbar, Sabtu (2/7) lalu saat dihubungi via pesan singkat.
Lebih dalam dikatakan, selama peyidikan pihaknya sudah memeriksa lebih kurang 40 saksi. Hasil dari pemeriksaan ditemukan ada 2400 perkara izin Distako yang diduga tidak sesuai ketentuan, baik izin bangunan hotel, Ruko, showroom dan lainnya.
“Udah 40 saksi dari kesaksian saksi rupanya ada 2400 izin yang dikeluarkan DIstako kota tidak sesuai ketentuan, dan untuk taksiran kerugian Negara Rp1,5 milyar,” pungkas Ali Akbar.
Saat ditanya apakah pengungkapan kasus ini akan menyeret tersangka lain termasuk melibatkan pihak Dinas Tata Kota? Ali menjawab, sejauh ini belum mengarah kesana. Pihaknya masih fokus pada satu tujuan. “Tetapi kalau nantinya ada mengarah kesana, tentunya akan kita gali,” tuntasnya.(SOG/HEN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!