Gunung Mas

Cegah Ijazah Aspal, Disdikpora Musnahkan Ratusan Sisa Blanko

KUALA KURUN – Guna mencegah terjadi ijazah asli tapi palsu (Aspal) di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pemerintah kabupaten setempat melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) melalukan pemusnahan ratusan sisa lebih dari blanko ijazah, mulai dari tahun 2021 dan 2022 untuk jenjang SD hingga SMP .

“Kita lakukan pemusnahan sisa blanko ijazah. Sesuai amanat dari undang-undang bahwa sisa blanko ijazah berserta dengan yang rusak harus dimusnahkan agar tidak bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ini juga mencegah terjadinya ijazah aspal,” jelas Plt Kepala Disdikpora Gumas Aprianto, Kamis (24/11/2022).

Menurut dia, dalam pengunaan blanko ijazah tersebut sesuai dengan jumlah dan peruntukannya, maka sesuai dengan amanat undang-undang, jika ada masih tersisa atau salah dalam penulisan, itu lah yang harus dimusnahkan dan tertuang didalam berita acara kegiatan pemusnahan.

“Setelah dilakukan pemusnahan, akan kita buatkan berita acara untuk kita laporkan ke Kemendikbudristek, bahwa sisa pengunaan blanko ijazah ini sudah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Kurikulum SD dan SMP Disdikpora Gumas, Cendrawan menjelaskan terkait dengan pemusnahan blanko ijazah yang rusak dan sisa blanko ijazah cadangan yang tidak terpakai di tahun 2021 hingga 2022. Ini dilakukan sesuai dengan Persejen No 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Bentuk serta Tata Cara Pengisian dan Pengantian, juga Pemusnahan.

“Untuk jumlah blanko ijazah yang dimusnahkan di tahun 2021 dengan total SD sebanyak 115 blanko, dan SMP ada sebanyak 194 blanko, rusaknya ada 20 blanko untuk SD dan 1 untuk SMP. Kemudian untuk Tahun 2022 SD ada 133, SMP ada 165 blanko yang rusak ada 18 SD, dan 12 balnko SMP,” pungkas Cendrawan. (san/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!