DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Akal-akalan Penumpang Travel Disuruh Jalan kaki Hindari Pemeriksaan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Rabu (20/5/2020).

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG. COM-Tidak bisa dipungkiri, rasa rindu pulang ke kampung halaman ataupun berkumpul dengan sanak keluarga dan saudara menjelang hari raya Idulfitri, tentu tidak terbendung.

Namun demikian, lebaran ditahun ini sangat berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat pandemi Covid-19 membuat berdampak pada banyak hal. Termasuk berdampak adanya larangan mudik atau keluar daerah seiring belum meredanya pandemi virus tersebut.

Terlepas dari adanya larangan itu, ternyata ada-ada saja cara warga yang tetap berniat pulang kampung. Seperti aksi nekat sopir travel yang ingin meloloskan penumpangnya dari pemeriksaan petugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palangka Raya, di pos lintas batas.

Salah satu modus sopir travel tersebut adalah, meminta penumpangnya jalan kaki untuk menghindari razia di perbatasan trans Kalimantan poros selatan tersebut. Namun akal-akalan alias kucing-kucingan tersebut, ternyata diketahui petugas yang berjaga disekitar kantor camat Sebangau.

“Iya, ini modus baru, sopir meminta penumpang jalan kaki melintasi jalan setapak di belakang kantor kecamatan Sebangau,”ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Rabu (20/5/2020).

Sekelompok pemudik yang menggunakan jasa travel tersebut lanjut Alman, berasal dari Banjarmasin. Sopir travel itu diketahui berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura tidak membawa penumpang agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Sopir dan 5 penumpang telah diamankan. Kasihan, penumpang disuruh jalan kaki. Terlebih ada anak-anak,”tutur Alman.

Sebagaimana di ketahui sebelumnya tambah Alman, petugas di pos lintas batas Sebangau juga berhasil menciduk sekelompok pemudik, menggunakan satu unit pikap dari arah Kalimantan Selatan. “Saat itu beberapa pemudik bersembunyi dibalik tutup terpal bak belakang mobil. Untung petugas sigap,”bebernya.

Perlu diketahui tambah Alman, pengawasan ketat di pos perbatasan tersebut, tidak lain mengacu aturan PSBB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!