DPRD Kota Palangka Raya

ASN Jangan Tambah Waktu Libur

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), agar jangan sampai menambah lagi waktu libur panjang lebaran 2018 yang sudah diberikan.

“Ya, kita sekedar mengingatkan saja. Apabila nantinmya ada ASN yang melebihi dari libur yang diberikan maka harus ada tindakan tegas, terutama oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Inspektorat ataupun BKPP,”ujar Sugianor, Jumat (8/6’2018)

Menurut Sugianor, ASN harus dapat member contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk soal kedisiplinan.

Karena itu kalau nantinya ada ASN yang mangkir dari ketentuan cuti bersama selama Libur Lebaran 2018, maka harus diberikan tindakan tegas.

Diketahui, cuti bersama bakal diberlakukan selama 10 hari yakni mulai secara efektIf dari tanggal; 11 Juni hingga 21 Juni 2018.

“Itu kan sudah ada edarannya. Jadi bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan berarti itu melanggar. Dan dalam hal ini harus ada ketegasan,”tandasnya lagi.

Dikatakan Sugianor, sanksi yang diberikan bisa beraneka ragam mulai dari jenis pelanggarannya yakni dari teguran hingga pemecatan.

“Mungkin pihak BKPP atau Inspektorat yang lebih mengetahui aturan sanksi,”katanya.

Oleh karena itu kata Sugianor, pihaknya mengharapkan ada kesadaran penuh dari para ASN, terutama dalam membangun rasa tanggungjawabnya sebagai perangkat aparatur Negara.

“Ya, intinya waktu cuti selama 10 hari sudah cukup, bila menambah waktu libur, maka kasihan masyarakat yang membuituhkan pelayanan,”pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!