Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Pemkab Bartim Bakal Evaluasi Data BST

"Nanti kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh serta akan memperbaiki data BST Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sebab data yang telah dikeluarkan adalah yang terakhir divalidasi pada 2015. Sehingga adanya perlu perbaikan sehingga data betul-betul valid dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat Barito Timur," ujar Kepala Dinas Sosial Bartim, H. Rusdianoor, Senin (18/5/2020).

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur akan melakukan evaluasi dan memperbarui data penerima bantuan tersebut, sehingga lebih valid. Pasalnya data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 ini langsung dari Kementerian Sosial RI yang saat ini sudah dilakukan proses pembayaran.

“Nanti kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh serta akan memperbaiki data BST Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sebab data yang telah dikeluarkan adalah yang terakhir divalidasi pada 2015. Sehingga adanya perlu perbaikan sehingga data betul-betul valid dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat Barito Timur,” ujar Kepala Dinas Sosial Bartim, H. Rusdianoor, Senin (18/5/2020).

Ia menambahkan, perbaikan untuk data yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti Surat dari Kemensos RI perihal konfirmasi untuk Data Penerima BST Direktorat PFM Wilayah II, untuk itu Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Sosial akan segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat atau (KPM) BST Covid-19 Kementrian Sosial tersebut, ujarnya.

“Dan kita akan segera menyurati seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap data BST, baik data DTKS maupun non DTKS. Adapun lingkup pemeriksaan ulang data adalah kesusaian KPM dengan kriteria serta validasi terkini KPM. Termasuk apakah ada yang meninggal dunia, pindah, tidak ditemukan atau sudah mampu,” kata Kadis Sosial ini.

Ia mengatakan, untuk saat ini data penerima BST Covid-19 terbagi dua sumber yakni dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan non DTKS, dan untuk KPM yang berasal dari DTKS itu diambil secara langsung oleh Kementerian Sosial dari DTKS yang lama.

“Sementara itu KPM dari non DTKS adalah berdasarkan usulan pemerintah desa dan kelurahan,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur masih ada terdapat data yang tidak sesuai, terutama KPM yang diambil Kementrian Sosial dari DTKS, seperti sudah meninggal dunia, pindah, tempat tinggal serta terdapat yang sudah menjadi keluarga mampu. Data DTKS merupakan data lama, karena data terbaru hasil musyawarah desa atau Kelurahan pada bulan Maret 2020 lalu, belum bisa di online kan ke SIKS-NG Kemensos. Sebab finalisasi DTKS ditunda Kemensos akibat dari wabah Covid-19 ini.

“Sedangkan perkerjaan yang tidak masuk kriteria BST adalah perkerja tetap. Seperti ASN, PHT,atau PHL pemerintah, karyawan BUMD, TNI, Polri, serta Karyawan perusahaan tetap, Pensiuan Pegawai Negeri, Perangkat Desa serta perkerjaan lain yang kehidupan sudah mampu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Kementrian Sosial sedang melakukan perbaikan data BST tahap 4. Oleh karena itu masih ada kesempatan melakukan perbaikan data, termasuk penambahan usulan RTM baru untuk memenuhi kouta yang sudah ditetapkan sebanyak 4.610 KPM, katanya.

Ia juga menambahkan, sampai perhari ini baru terpenuhi sebanyak 3.322 KPM. Dan sementara perbaikan data dari desa atau kelurahan, paling lambat sudah harus diterima Dinas Sosial pada tanggal 17 Mei 2020.

“Meminta waktu dan kesempatan ini dapat digunakan dengan baik untuk mengakper warga yang terdampak, sehingga masuk dalam data penerima BST Covid-19 ini,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!