Barito SelatanHEADLINEHukum dan Kriminal

Polsek GBA Sukses Bekuk Pelaku Pembobol Rumah Kosong

gerakkalteng.com – Buntok – Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA), Rahmat Saleh Simamora, SH, MH sukses membongkar kasus pencurian rumah warga di Desa Sei Paken.

“Pihak Polsek GBA baru saja selesai menangani laporan pencurian salah satu rumah warga di Desa Sei Paken.” beber Rahmat saat dibincangi awak media, Selasa (12/5/2020).

Adapun kronologi kasus pembobolan rumah milik keluarga Andama Paulus Adinata di Desa Sei Paken RT.02/RW.01 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) terjadi pada tanggal (5/5/2020) lalu. Pada saat itu, rumah dittinggal lantaran korban bersama seluruh anggota keluarga pergi mengunjungi orang tuanya di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Sepulang dari rumah orang tuanya pada Sabtu (9/5/2020) pagi, korban terkejut melihat posisi jendela kamar rumah bagian depan terbuka.

Curiga menjadi korban kriminalitas, yang bersangkutan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek GBA. Kapolsek Iptu Rahmat Saleh Simamora, SH, MH segera perintahkan anggotanya olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil olah TKP ditemukan bahwa jendela rumah telah dibuka secara paksa dan barang berharga terbukti telah raib seperti uang tunai Rp. 1,3 juta yang disimpan di bawah lipatan pakaian, satu buah tas selempang Merk Polo Land berisikan arloji dan tabungan uang koin. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 2.850.000,00.” sebutnya.

Lebih lanjut setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga yang juga tetangga korban tinggal tidak begitu jauh dari rumah korban menggunakan jam tangan yang mirip sekali dengan milik korban.

Dengan sigap Unit Reskrim Polsek GBA mendalami orang yang dicurigai tersebut hingga mengamankan seorang laki-laki berinisial SROL (20) seorang pengangguran yang rumahnya satu RT dengan korban. Dari tangannya diamankan satu buah jam tangan warna hitam Merk Casio, dan 1 (satu) tas selempang warna Coklat Merk Polo Land dan setelah diperlihatkan kepada Korban membenarkan barang tersebut adalah miliknya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, dia menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal (8/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Rumah kosong tersebut dibibol dengan cara mencongkel jendela kamar bagian depan kemudian masuk dan mengambil barang berharga,” jelas Rahmat

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polsek GBA melakukan proses lebih lanjut terhadap tersangka dengan mengenakan Pasal 363 KUH Pidana.

“Atas perbuatan tindak pidana tersebut yakni pencurian dengan pemberatan maka pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (HR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!