DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Terciduk Petugas Libas,Mobil Pikap Bawa Penumpang Dipaksa Putar Balik
Mobil Pikap sengaja dimodif seolah-olah tengah membawa barang dagangan yang ditutupi terpal berwarna biru untuk kelabui Petugas.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Petugas di pos lintas batas (Libas) di wilayah Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2020) pagi, mendapatkan mobil jenis pikap mengangkut pemudik.
Ade salah satu petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menuturkan, pihaknya mencegat sebuah mobil pikap dari daerah Provinsi Kalimantan Selatan, mencoba melintas di pos lintas batas.
Mobil itu jelas dia, sengaja dimodif seolah-olah tengah membawa barang dagangan yang ditutupi terpal berwarna biru.
“Mobil kami berhentikan dan memeriksa dengan seksama apa yang ada dibagian bak belakang.Ternyata, setelah dibuka terdapat enam orang duduk berjejer rapih. Sedangkan duduk bagian depan sudah ada tiga orang,”beber Ade.
Alhasil kata dia, supir pikap serta muatan penumpang gelap yang bertujuan untuk mudik ini, akhirnya diperiksa oleh petugas baik kesehatan maupun identitas kependudukannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil berikut sopir dan penumpang gelapnya itu kami paksa putar balik, karena jelas-jelas hendak masuk ke Kota Palangka Raya dengan cara seolah olah tengah membawa barang,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, pihaknya akan tetap berpegang teguh menjalankan amanah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 serta Perwali Nomor 7 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Peraturan tersebut kata dia berlaku untuk semua kendaraan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Terkecuali kendaraan pengankut logistik dan bahan pokok masih bisa diperbolehkan. Namun tetap melalui pemeriksaan ketat. Seperti tadi ada mobil provinsi tetangga kedapatan membawa penumpang,”tukas Alman.VD