DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Terkait Penundaan DAU, M. Abadi Sebut Pemkab Kotim Musti Bertanggungjawab

“Tidak elok menyalahkan DPRD karena DAU kita di tunda 35 persen, tidak usah seperti itu dong. Ditundanya DAU 35 persen itu semata-mata karena internal eksekutif yang tidak menyelesaikan realokasi APBD itu sendiri. Faktanya sampai hari ini tim eksekutif tidak hadir rapat karena mereka meminta waktu Dua hari untuk menyelesaikan relokasi anggaran tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi pada Senin (4/5/2020).

gerakkalteng.com – SAMPIT – Menanggapi pernyataan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang menyebutkan tertundanya 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) akibat terganjal DPRD yang tidak mau anggarannya sebesar Rp 11,3 miliar itu dipangkas dinilai seolah-olah sikap politik yang tidak mau disalahkan karena ketidakberesan jajarannya dalam melaksanakan instruksi pemerintah pusat berkaitan dengan realokasi anggaran tersebut.

“Tidak elok menyalahkan DPRD karena DAU kita di tunda 35 persen, tidak usah seperti itu dong. Ditundanya DAU 35 persen itu semata-mata karena internal eksekutif yang tidak menyelesaikan realokasi APBD itu sendiri. Faktanya sampai hari ini tim eksekutif tidak hadir rapat karena mereka meminta waktu Dua hari untuk menyelesaikan relokasi anggaran tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi pada Senin (4/5/2020).

Selain itu dia juga menegaskan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui edaran realokasi APBD yang terbit tertanggal 2 April maka semestinya pada Tanggal 9 April adalah batas akhir. Namun lantaran adanya perubahan pada Tanggal 9 april dengan terbitnya Surat Keterangan Bersama (SKB) 2 Menteri berkaitan realokasi anggaran semestinya langsung di tindak lanjuti dengan pemberitahuan ke DPRD.

“Saya juga sudah bicara dan menyampaikan segera realokasi APBD itu, jangan sampai lambat dari tanggalnya yang sudah ditentukan. Bahkan pemberitahuan dirasionaliasi DAU dari pusat sebesar kurang lebih 92 miliar pada Tanggal 16 april 2020 melalui surat Menteri Keuangan nomor 35 /pmk/2020 sudah jelas tapi faktanya tim eksekutif melalui surat edaran Bupati baru menindak lanjuti pasa Tanggal 21 April,ya jelas terlambat,” Jelasnya.

Dia menambahkan mestinya semenjak SKB 2 Menteri tersebut keluar pada Tanggal 9 April terutama dalam point Kedua huruf B dan C dimana disebut dirasionalisasi 50 persen setiap anggaran SOPD yang bersumber dari DAU. Dan ada ketentuan dimana dalam point tersebut harus di smpaikan pemberitahuan kepada DPRD melalui dokumen.

“Bukan malah hanya sekedar melalui surat edaran. Dan itu saya sampaikan juga kepada kawan-kawan media tanggal 3 April sehari setelah instruksi itu dikeluarkan oleh pihak eksekutif,”tegas Abadi.

Dia juga menyayangkan terlambatnya rasionalisasi anggaran dari tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu justru dilemparkan kesalahannya ke lembaga legislatif. Sementara pihak eksekutif menurutnya menyampaikan pemberitahuan hanya melalui sepucuk surat hingga akhirnya DPRD menggelar rapat membahas masalah tersebut.

“Tanggal itupun sudah terlambat dari instruksi pemerintah pusat mengenai batas akhir penyesuaian realokasi APBD. Dan pada saat rapat Tanggal 22 April itulah muncul sikap DPRD mempertanyakan rasionalisasi itu hingga berujung kepada sikap segelintir anggota DPRD ingin menggembok kantor dewan tersebut,” Ucapnya Menceritakan Kronologis Polemik Rasionalisasi Anggaran tersebut.

Dan dia memaparkan pada rapat lanjutan berikutnya, dimana ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Halikinnor yang hadir pada saa itu batal melakukan rasionalisasi anggaran dewan sebesar 11.3 miliar tersebut.

“Sehingga dimana letaknya DPRD yang terkesan disudutkan dan disebut menjadi penyebab ditundanya 35 persen. Sementara sampai hari ini tim Eksekutif belum selesai melaksanakan penyesuaian APBD tersebut,” tutupnya. (Drm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!