DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Jangan Ada Kenaikan Tarif Listrik Disaat Pandemi

Naiknya tagihan tarif listrik pada saat pandemi Covid-19, mematik perhatian anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Banyaknya keluhan masyarakat tentang naiknya tagihan tarif listrik pada saat pandemi Covid-19, mematik perhatian anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni.

Padahal menurut politikus Partai Amanat nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini telah ada kebijakan menggratiskan listrik serta pemotongan tarif hingga 50 persen untuk pelanggan.

“Saya mempertanyakan kepada pihak terkait, terutama berkenaan dengan keluhan masyarakat tentang naiknya tagihan listrik. Lalu bagaimana mana dengan adanya kebijakan menggratiskan listrik serta pemotongan tarif untuk pelanggan pada saat pandemi Covid-19,”katanya, Minggu (7/6/2020).

Ungkap Jumatni, bila mengacu dari unggahan masyarakat di media sosial, maupun pada grup-grup percakapan banyak yang membahas mengenai adanya sejumlah kenaikan tagihan listrik. Sebab itu pihak PLN harus bisa memberikan keterangan akan hal tersebut.

“ Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya dan merasa keberatan jika memang benar ada kenaikan tagihan,”tambahnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka kehidupan masyarakat tak hanya kepada mereka yang berpenghasilan harian dan rendah, namun hampir ke seluruh eleman dan golongan masyarakat akan terdampak.

Pada fase itulah maka masyarakat akan merasa terbebani dengan adanya kabar kenaikan tagihan listrik. Sebab itu, kalaupun memang benar ada kenaikan, seharusnya bisa terlebih dahulu dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, bagaimana perhitungan tarif dan pemakaiannya.

Bahkan jika nyatanya memberatkan masyarakat, sebaiknya tidak perlu dikenakan kenaikan tagihan, mengingat banyaknya aktivitas karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, pekerja pun work from home dan lain-lain.

“Penghasilan mereka ini secara otomatis akan terdampak. Belum lagi keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,”tukas Jumatni.

Sebab itulah imbuh dia, kabar kenaikan tagihan listrik ini sungguh memberatkan masyarakat. Mereka kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik, bahkan untuk membeli kebutuhan pokok saja ada yang tak sanggup.

“Paling tidak pihak PLN bisa membuat kebijakan untuk menghapuskan denda dan tak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,”harap Jumatni.

Disisi lain, pemerintah daerah tambahnya, harus turut menjalin koordinasi bersama dengan pihak PLN terkait masalah ini. Perlu dirumuskan kebijakan yang strategis agar tidak memberatkan masyarakat ditengah kondisi tak pasti selama pandemi Covid-19.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!