DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Mau Pilih Bahan Bangunan Kuat Masyarakat Bisa Ditangkap, Gimana Dong Solusinya?

Seketaris Komisi II DPRD Kotim Alexius Esliter.

SAMPIT, GerakKalteng.com- Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang berada di kecamatan maupun pedesaan saat ini sangat kesulitan dalam membangun rumah dengan kualitas yang baik. Pasalnya bahan baku jenis Kayu Ulin (Kayu Besi) sudah tidak diperbolehkan lagi untuk dimanfaatkan atau ditebang, apalagi diperjual belikan.

Hal ini mengundang reaksi serta tindakan melanggar hukum yang terpaksa dilakukan oleh banyak orang yang mana sampai saat ini terus terjadi di Kotim ini. Sederetan kasus ilegal loging itupun sampai saat ini masih mengisi daftar penanganan kasus di Polres Kotawaringin Timur.

Menanggapi hal ini salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Cempaga Hulu, Juiady, Jumat (29/3) tadi siang mengatakan, masyarakat pada umumnya di Kalimantan Tengah ini perlu kebijkan dari pemerintah daerah terutama pemerintah provinsi Kalimantan Tengah supaya memberikan kebijkan terkait hal ini.

“Karena bahan ulin tersebut sangat dibutuhkan rakyat untuk membangun rumah dan lainnya sebagainya, supaya bangunan kuat dan kokoh, kenapa tidak ada kebijakan lain misalnya boleh ditebang tapi harus diganti dengan menanam atau dikelola masing-masing lahannya yang sudah ditebang, kalau dilarang maka jangan salahkan masyarakat kalau harus melanggar aturan itu,”Tukasnya.

Dia juga mengatakan, kebijakan yang diharapkan tersebut tentunya dengan dilatar belakangi alasan-alasan yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, misalnya membawa kayu ulin atau mebeli kayu ulin dengan jumlah sedikit misalnya satu atau dua kubik dan itu diperuntukan untuk membangun rumah atau tempat usaha lainnya yang dilengkapi dokumen dari pihak desa yang bersangkutan.

“Kalau daerah perkotaan boleh saja dilarang mengangkut atau membeli dalam jumlah banyak, akan tetapi selama ini yang terjadi bisa kita lihat kadang-kadang masyarakat harus berurusan dengan penegak hukum gara-gara satu atau dua kubik kayu Ulin saja, padahal sudah dilengkapi dokumen dari desa,” Ujarnya.

Terpisah Seketaris Komisi II DPRD Kotim Alexius Esliter, mengatakan harapan masyarakat dan keluhan tersebut sudah sejak lama terjadi di Kotim ini. Namun hal tersebut seakan menjadi peluru untuk menjebak masyarakat melakukan pelanggaran dimata hukum.

“Saya prihatin namun kebijakan ada ditangan pemimpin kita di kalteng ini namun saya berharap kepada pihak terkait mulai dari yang ada di daerah hingga provinsi supaya mengedepankan kepentingan rakyat,” Tukasnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!