DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Aman dari Pandemi Covid-19

Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin : Mengatakan, diterbitkannya surat imbauan tersebut adalah sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya menerbitkan surat imbauan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi wabah Covid-19.

Surat imbauan tersebut ditanda tangani langsung Ketua PD-DMI Kota Palangka Raya yang juga merupakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, yang ditujukan kepada pengurus/Tamir Mesjid, Langgar dan Mushalla di Kota Palangka Raya.

Fairid mengatakan, diterbitkannya surat imbauan tersebut adalah sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Artinya tetap mengedepankan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman serta dampaknya penyebaran Covid-19,” ungkapnya, Minggu (7/6/2020).

Dikatakan, dalam surat dengan Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 itu, PD-DMI Kota Palangka Raya memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi.

Namun prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan beribadah bersama, dimana bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.

” Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah, yakni berada di kawasan lingkungan aman Covid-19. Apabila lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah,”tegas Fairid.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!