DPRD Kota Palangka RayaKalimantan Tengah

Palsukan Surat Bebas Covid-19 Bisa di Pidana

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Senin (8/6/2020).

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Seorang sopir angkutan yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya kedapatan membawa surat keterangan (Suket) hasil rapid test bebas Covid-19 palsu.

Suket palsu itu ketahuan setelah di cek secara seksama oleh personil dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, yang berada di Posko Lintas Batas (Libas), Kecamatan Sebangau, pada akhir pekan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Senin (8/6/2020), membenarkan ada pengendara yang merupakan sopir angkutan ternak dari Kalimantan Selatan, bertujuan ingin memasuki Kota Palangka Raya dengan membawa surat palsu.

“Sudah barang tentu pengawasan bagi mereka yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya sangat ketat.Terutama harus menyertai diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Nomor 188.45/266/2020. Suket palsu akan ketahuan,”tegasnya.

Alman menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memperoleh informasi adanya pengendara mobil angkutan barang yang membawa surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Petugas pun melakukan pengecekan secara seksama.

“Benar saja, setelah petugas diinstruksikan lebih teliti dalam memeriksa surat keterangan dari para sopir, maka ditemukan surat hasil rapid test palsu,”bebernya.

Namun begitu lanjut dia, tindakan yang diambil oleh petugas pada saat itu, yakni tetap mengedepankan sisi humanis. Yang bersangkutan diarahkan untuk kembali, namun dengan menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi upaya pemalsuan.

“Bila mengacu peraturan yang berlaku, maka sudah masuk dalam unsur pidana. Jadi apabila kembali ditemukan pemalsuan surat bebas Covid-19 maka KTP yang bersangkutan akan ditahan dan dilimpahkan ke pihak berwajib,”tukas Alman.

Untuk diketahui tambah dia, pihak Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat nomor B-2115/E/Ejp/05/2020 tentang penuntutan perkara pidana pemalsuan surat, yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Dikatakannya, seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Tengah, telah diarahkan untuk memberlakukan penuntutan tindak pidana maksimal bagi mereka yang memalsukan surat kesehatan bebas Covid-19

“Bagi yang ingin memasuki Kota Palangka Raya, jangan coba-cob untuk mengelabui petugas. Terutama memalsukan suket bebas Covid-19. Itu sudah melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,”ingat Alman.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!