DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Perusahaan Diminta Aktif Laporkan Pekerja Asal Zona Merah

gerakkalteng.com – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah itu. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk mengontrol kedatangan orang dari luar Kotim.

Bupati Kotim Supian Hadi juga meminta kepada pihak perusahaan yang ada di daerah itu untuk melapor kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 jika mendatangkan warga atau pekerja dari daerah lain yang masuk zona merah Covid-19.

Supian Hadi juga sebagai ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotim menagaskan, hal tersebut adalah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga warga yang datang dari zona merah juga bisa diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan terpapar atau tidak Covid-19.

Karena satu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster tower sutet diketahui adalah orang yang berasal dari luar Kotim. Oleh sebab itu, jika memerlukan orang dari luar untuk bekerja di Kotim, juga perlu diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari terlebih dahulu.

Bupati melanjutkan, pemerintah setempat tidak melarang orang untuk melakukan pekerjaan di Kotim. Apalagi jika diperlukan tenaga untuk memasang tower sutet.

“Kita tidak melarang orang, apalagi diperlukan untuk memasang sutet datang bekerja di sini. Tapi tolong diberlakukan ODP dulu selama 14 hari. Kita kan enggak tahu ternyata dia positif hasil Swab-nya, dan ini dari luar juga penambahannya,” tegasnya.

Untuk itu, Supian Hadi meminta kepada pihak perusahaan maupun penggiat usaha di Kotim agar ikut membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pihak perusahaan harus jeli dalam mendatangkan orang ke Bumi Habaring Hurung agar bisa melapor ke tim gugus tugas, apalagi jika orang dari zona merah.

“Kepada semua pihak perusahaan, penggiat usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur agar benar-benar jeli dalam mendatangkan orang dari luar, apalagi dari zona merah,” harapnya.

Bila perlu, saat datang tenaga kerja itu bisa dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif maka diberlakukan ODP selama 14 hari agar semua aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Itu adalah upaya yang efektif dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Kalau memang orang tersebut berada di zona merah sadar-sadar diri dulu ODP selama 14 hari atau rapid test. Lapor ke kabupaten dan ke tim gugus tugas atau rapid test, jika reaktif maka ODP dulu. Hal ini upaya pencegahan yang paling efektif, daripada kita terserah orang datang, akhirnya kita tidak tahu seperti ini,” tandasnya. (drm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!