Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

BPN Barsel Terapkan Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Elektronik

Foto : Sejak Pukul 12.00 WIB Rabu (8/7/2020), Kantor BPN Barsel menghentikan pelayanan hak tanggungan secara konvensional.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan (Barsel) sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (8/7/2020), mulai menerapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Dikatakan oleh Kepala Kantor BPN Barsel, Akhmad Bajuri, hal ini dilaksanakan guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik, serta untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan sistem daring perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas, agar berjalan secara efektif,” terang Bajuri.

“Hari ini adalah hari terakhir untuk pelayanan hak tanggungan secara konvensional, selanjutnya sejak hari ini, Rabu tanggal (8/7/2020) pada pukul 12.00 WIB kita sudah memberikan pelayanan secara elektronik,” tambahnya.

Proses terintegrasi melalui sistem online adalah langkah maju dalam transparansi pelayanan publik.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi susah-susah datang ke kantor pertanahan, semua bisa dilakukan oleh masyarakat dari rumah saja, hak tanggungan ini juga terkait dengan masyarakat yang ingin melakukan pinjaman ke bank, dengan anggunan akan di proses oleh pihak bank, perbankan lalu meneruskan pengurusan pendaftaran melalui PPAT, kemudian diteruskan ke kita,” jelasnya. (HR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!