Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Ini Imbauan Cilikman Kepada Kades di Daerahnya

"Kades harus mematuhi aturan, dan Kades tidak boleh bekerja berdasarkan pemikiran dan tujuan pribadi, tetapi sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Cilikman, Kamis (2/6/2020).

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Barito Timur harus bekerja sesuai dengan aturan dan tidak boleh menyalahi aturan. Apabila menyalahi aturan, maka siap-siap berurusan dengan hukum. Demikian pula dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Cilikman.

“Kades harus mematuhi aturan, dan Kades tidak boleh bekerja berdasarkan pemikiran dan tujuan pribadi, tetapi sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Cilikman, Kamis (2/6/2020).

Sikap lebih kreatif, dan cepat dan sesuai aturan, ujar Cilikman, harus di tunjukan seluruh kades, sehingga berdampak pada tingkat pembangunan desa dan mampu meningkatkan kesejahteraan di masyarakat sekitarnya.

Dikatakan pula, kreatif artinya setiap Kades harus bisa maksimal untuk memanfaatkan sumber daya alam dan potensi yang ada di desanya. Salah satunya dengan cara menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang telah dikucurkan pemerintah daerah maupun pusat.

“Dengan menggunakan ADD dan DD, Kades di Barito Timur bisa membuka lapangan kerja dan menciptakan pendapatan bagi masyarakat,” kata dia.

Biar kerja cepat, lanjut Cilikman, kita harapkan Kades dapat bekerjasama dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam merealisasikan proses pencairan ADD dan DD, serta membuat laporan pertanggungjawaban dengan jujur dan bijaksana.

“Apabila kades tidak melibatkan perangkat desa dan BPD, maka pembangunan didesa akan berjalan lamban. Kerja cepat itu artinya semua harus dilibatkan termasuk masyarakat dan tokoh sekitarnya,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!