Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Sering Bolos Paripurna, Anggota DPRD Barsel Ini Disanksi

"Kalau paripurna itu tidak terus menerus, ada jeda waktu, empat kali memang yang terakhir dia (Adiyat) tidak turun, tapi kalau enam belum (berturut-turut) dan kita mempunyai data. Tetapi kalau di kode etik itu tertera bahwa rapat-rapat sejenis, rapat Bamus, rapat komisi, ya rapat alat kelengkapan DPRD, kalau itu sudah (Adiyat juga sering bolos), jadi kalau di BK itu sudah melanggar kode etik," bebernya.

FOTO : Ketua BKD DPRD Barsel, Hj. Nurul Hikmah.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Meskipun berdasarkan hasil investigasi Adiyat Nugraha terbukti melanggar aturan sering bolos rapat paripurna dan komisi, namun karena dianggap kooperatif, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Barito Selatan hanya menjatuhkan sanksi peringatan.

Hal ini, disampaikan oleh Ketua BKD DPRD Barsel, Hj. Nurul Hikmah, ketika ditemui awak media seusai pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/7/2020).

Disampaikan oleh politisi PPP itu, berdasarkan hasil sidang kode etik, Adiyat Nugraha yang merupakan ketua Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK) tersebut, terbukti bersalah karena bolos sebanyak tujuh kali sidang paripurna dengan rincian tiga kali berturut-turut dan kemudian satu kali masuk, selanjutnya bolos lagi selama empat kali tidak masuk berturut-turut.

Selain itu, sambung Nurul lagi, Adiyat juga kerap kali bolos pada pelaksanaan rapat-rapat penting lainnya, seperti rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat-rapat Komisi DPRD.

“Kalau paripurna itu tidak terus menerus, ada jeda waktu, empat kali memang yang terakhir dia (Adiyat) tidak turun, tapi kalau enam belum (berturut-turut) dan kita mempunyai data. Tetapi kalau di kode etik itu tertera bahwa rapat-rapat sejenis, rapat Bamus, rapat komisi, ya rapat alat kelengkapan DPRD, kalau itu sudah (Adiyat juga sering bolos), jadi kalau di BK itu sudah melanggar kode etik,” bebernya.

Namun, jelas Nurul lagi, karena berdasarkan dengan aturan kode etik yang berlaku di DPRD, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh BK dalam menjatuhkan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar kode etik.

Diakuinya, karena baru tahap awal dan yang bersangkutan juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka BK hanya memberikan sanksi tertulis sebagai peringatan.

“Setiap BK itu mengeluarkan keputusan itu kan ada tahapan. Sanksi itu ada urut-urutan, ada sanksi secara lisan, ada tertulis dan sanksi untuk diberhentikan sementara sampai Penggantian Antar Waktu (PAW),” rincinya.

“Berhubung ini sanksi yang tertulis dulu karena tahap awal, dan yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan siap menerima sanksi (yang lebih berat,Red), kalau kedepannya ada melanggar!” tukas Nurul menambahkan.

Meskipun sebenarnya diakui oleh Nurul lagi, kalau berdasarkan UU yang berlaku, sebenarnya perbuatan Adiyat layak untuk dijatuhi sanksi lebih berat.

“Dari kode etik kita, ini (kasus Adiyat) sudah memenuhi syarat untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, ya termasuk PAW sebenarnya,” akuinya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, membenarkan perihal adanya penjatuhan sanksi terhadap Adiyat akibat perbuatannya yang masuk dalam kategori pelanggaran kode etik DPRD tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari BK, pak Adiyat itu mengaku dan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sanksinya sedang dibahas, namun kemungkinan akan diberikan sanksi peringatan,” ucap Farid membenarkan.

“Namun karena ada unsur kemanusiaan dan pertimbangan-pertimbangan lain, yang bersangkutan mengakui salah dan tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, akhirnya oleh BK diputuskan diberikan sanksi peringatan,” terangnya menambahkan. (tampetu/HR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!