EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur

Salah Satu Syarat PTM Adalah Guru yang Telah Vaksinasi

“Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50%. Sementara Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33%,” kata Kepala Disdik Kotim, Suparmad, Jumat, 27 Agustus 2021.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas untuk Satuan Pendidikan dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Kotawaringin Timur, Nomor : 531/STPC-19/KOTIM /VIII/2021, maka Dinas Pendidikan (Disdik) turut mengeluarkan surat edaran.

Selain itu juga, untuk pelaksanaan PTM terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Tahun Pelajaran 2021/2022, mempedomani Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/Menkes/7093/4242/2021, Nomor : 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronovirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50%. Sementara Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33%,” kata Kepala Disdik Kotim, Suparmad, Jumat, 27 Agustus 2021.

Satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan PTM pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat berkoordinasi dengan Tim Gugur Desa/Kelurahan dan Tim Gugus Kecamatan untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

“Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap wajib melaksanakan PTM terbatas dengan berkoordinasi dengan Tim Gugus Desa/Kelurahan dan/atau Tim Gugus Kecamatan,” tegasnya.

Sedangkan Satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan PTM terbatas ke Kantor Disdik Kotim 4.

“Satuan pendidikan yang belum melaksanakan PTM terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan agar hadir ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” imbuhnya.

Lanjutnya, pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Cobid-19 dan/atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19.

“Proses PTM terbatas di satuan pendidikan di atur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Edaran yang kami keluarkan ini juga berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi di Kotim,” tandasnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!