DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Tahapan PPDB Wajib Patuhi Prokes

"Kita sudah membuat edaran agar PPBD dan tahapannya harus mematuhi protokol kesehatan seperti mengunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak agar mencegah penularan Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini," terangnya, Kamis (3/6/2021).

SAMPIT – Sejak 27 Mei semua SD di Kotim melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Baik melalui daring maupun luring. Dan mulai 3 Juni dilakukan seleksi. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Suparmadi mengatakan, semua rangkaian PPDB harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk menghindari berkumpulnya orang untuk mencegah penularan penyebaran virus yang mematikan itu.

“Kita sudah membuat edaran agar PPBD dan tahapannya harus mematuhi protokol kesehatan seperti mengunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak agar mencegah penularan Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini,” terangnya, Kamis (3/6/2021).

Dirinya juga mengatakan dalam tahapan PPBD ada dilakukan seleksi terhadap anak  terutama terhadap usia, dan juga sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) serta untuk menghargai sekolah taman kanak-kanak (TK), maupun Raudhatul Adhfal (RA), maka setiap anak harus melampirkan surat keterangan tamat belajar (SKTB) dari sekolah tersebut.

“Untuk seleksi terhadap anak didik baru, kami minta sesuai usia dari 7 tahun hingga 12 tahun, dan paling rendah 6 tahun per 1 Juli, selain itu juga dalam perbup harus melampirkan SKTB dari sekolah TK maupun RA,” ujar Suparmadi. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!