DPRD Kota Palangka Raya

Legislatif dan Eksekutif RDP Bersama BUMD Bahas Soal Pernyataan Modal PT. Bank Kalteng

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satunya terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko kepada PT Bank Kalteng.

 

Gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satunya terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko kepada PT Bank Kalteng.

“Nah yang kami tanyakan dalam forum tadi, apakah kewajiban pemko tersebut untuk membayarkan penyertaan modal kepada Bank Kalteng pada tahun ini sebesar Rp 4,995 miliar sudah terlaksana? pemko menjawab dan membenarkan jika hal tersebut sudah mereka laksanakan sejak 24 Juli lalu. Kemudian ia juga menanyakan, apakah Perda Nomor 16 Tahun 2019 itu perlu direvisi atau tidak? Karena hal tersebut telah tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Riduanto, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan dalam amanat perda terdahulu, sambung Riduanto, sejak Tahun 2018,  pemko telah menyertakan modal sebesar kurang lebih Rp 27 Miliar. Dan, untuk Tahun 2020 hingga 2024 mendatang sebesar Rp 24,975 Miliar. Yang mana jika dibagi dalam lima tahun, maka penyertaan modal dari pemko setiap tahunnya yakni sebesar Rp 4,995 miliar.

pembahasan dalam RDP tersebut semakin berkembang. Salah satunya saat pihak Bank Kalteng melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) melakukan kalkulasi dan kajian, dengan harapan kedepannya mereka akan mengajukan penambahan penyertaan modal pemko kepada pihak Bank Kalteng, yang mana sebelumnya Rp 4,995 miliar pertahun menjadi Rp 9 miliar pertahunnya hingga 2024.

“Berdasarkan dari apa yang dijelaskan oleh pihak Bank Kalteng sambung Riduanto, kami dapat menyimpulkan, hal tersebut dikarenakan mereka ingin mengejar instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana disarankan untuk modal inti adalah sebesar Rp 3 Triliun,” ungkapnya menambahkan.

Dari rencana total penyertaan modal pada Bank Kalteng pada perda terdahulu berjumlah Rp 27 Miliar, kemudian berkembang menjadi Rp 51 Miliar lebih. Apabila skemanya ditambahkan menjadi Rp 9 Miliar pertahun, maka akan bertotal Rp 63 Miliar lebih. Dan pihak Bank Kalteng pun menyarankan agar pemko tetap bisa memenuhi penyertaan modal sebesar Rp 9 miliar tersebut, bisa menggunakan dana dividen.

“Tapi untuk sekarang, kita belum tahu. Jangan berkhayal terlalu jauh. Penyertaan modal sebesar Rp 4,995 miliar per tahun selama pandemi ini bisa terpenuhi tidak? Dan di sisi lain, kita inginnya dana dividen bisa menjadi bagian dari penghasilan lain-lain di item APBD kita. Kan itu bisa menjadi bagian dalam kemajuan pembangunan bagi rakyat, tak hanya mengendap menjadi modal di sana,” pungkasnya

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Basirun B Sahepar, didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kota Riduanto, Sekda Kota Hera Nugrahayu serta jajaran direksi dari Bank Kalteng, di ruang rapat paripurna setempat.(*)

 

 

 

 

 

 

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, jika

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!