DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Teknologi Digital

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin : Lounching aplikasi pajak digital yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Selasa (18/08/ 2020).

Palangka Raya,GERAKKALTENG.COM – Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, dalam memberikan kemudahan pelayanan perpajakan, kepada masyarakat di Kota Cantik. Dimana salah satunya, ialah dengan meluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak berbasis teknologi digital.

Lounching aplikasi tersebut sudah dilaksanakan, pada hari Selasa 18 Agustus 2020, langsung oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

FOTO: Aktivitas para Wajib Pajak, saat melakukan pembayaran pajaknya di kantor BPPRD Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2020).

Berkenaan dengan hal itu, saat dibincangi gerakkalteng.com, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban menyampaikan bahwa ini merupakan langkah inovasi dari Pemko Palangka Raya, dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Adapun tujuannya ialah untuk memberikan kemudahan dan kecepatan, bagi masyarakat Kota Palangka Raya, serta mengurangi adanya aktifitas kontak fisik, terlebih saat kita dalam situasi pandemi COVID-19,” Terang Arutoni.

Selanjutnya, dikatakan Arutoni, melalui aplikasi ini bisa sekaligus pula meningkatkan kesadaran wajib pajak, untuk membayarkan pajaknya. Karena, melalui aplikasi pembayaran pajak ini, maka para wajib pajak bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Seperti, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka aplikasi ini, dan memasuki nomor pokok wajib pajaknya, maka mereka bisa mengetahui berapa besaran yang harus dibayarkan, bila ada denda maka itu akan langsung ketahuan di aplikasi tersebut.

Selain itu, aplikasi ini juga telah terintegrasi dalam sistem pembayaran. Sehingga, para wajib pajak bisa langsung membayarkan secara online, baik itu melalui ATM, mobile banking, sms banking dan sistem pembayaran online lainnya. Yang mana semua laporan dilakukan melalui ‘by sistem’.

“Kendati, aplikasi ini sudah kita lounching, namun tetap saja diperlukan sosialisasi secara masif, kepada masyarakat Kota Palangka Raya, terutama para wajib pajak. Mungkin, aplikasi ini akan efektif pada tahun 2021 mendatang. Jadi, diharapkan para wajib pajak bisa beradaptasi dengan aplikasi ini,” Timpalnya.

Ditambahkannya pula, melalui aplikasi ini diharapkan juga bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dari sektor pajak. (YS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!