Palangka Raya
Sewindu, 591 Pelanggar Prokes Terjaring
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkap, ada 591 pelanggar protokol kesehatan (Prokes), khususnya yang tidak memakai masker telah terjaring selama penegakan Perwali Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkap, ada 591 pelanggar protokol kesehatan (Prokes), khususnya yang tidak memakai masker telah terjaring selama penegakan Perwali Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Hasil rekapitulasi data tim satgas, berdasarkan hasil razia yustisi penegakan perwali, terhitung sejak14 hingga 20 September 2020 telah tercatat 591 pelanggar tidak memakai masker,”ungkapnya, Senin (21/9/2020).
Emi merincikan, dari 591 pelanggar tersebut, maka 484 orang pelanggar diantaranya memilih menjalankan sanksi sosial berupa membersih atau menyapu lingkungan, kemudian 107 orang pelanggar lagi memilih menjalankan sanksi denda sebesar Rp 100 Ribu.
Nah, untuk pelanggar yang memilih sanksi denda, maka langsung menyetorkan uang denda administrasi menuju rekening kas daerah. Sementara lainnya ada yang menyerahkan secara tunai di tempat, lantaran tidak memiliki rekening.
“Dari 107 pelanggar yang menjalankan sanksi administrasi, maka baru 104 orang yang sudah melakukan pembayaran denda. Sedangkan 3 orang lainnya belum melakukan transfer ke rekening kas daerah. Jadi total uang denda saat ini ada sebesar Rp 10.400.000 di kas daerah,”beber Emi.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia yustisi selama. Seminggun tersebut, yakni dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan dan lokasi-lokasi yang menjadi tempat aktivitas masyarakat.Seperti kawasan pasar tradisional maupun pusat kuliner.VD