DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Tak Perlu Penerapan PSBB Lagi
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, telah diterapkan, dan telah berjalan selama dua pekan lebih.
Menyikapi optimalisasi dari pelaksanaan perwali tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin lagi-lagi mengingatkan masyarakatnya agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan, sebagaimana tujuan dari perwalim
“Tentu kita tak ingin kembali mengambil kebijakan atau menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika sebaran xovid-19 semakin meningkat. Nah, patuhilah protokol kesehatan agar covid-19 ini tidak meningkat,”ungkapnya, Senin (28/9/2020).
Menurut Fairid, peran masyarakat untuk turut pro aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, sangat diperlukan dalam menghadapi kondisi pandemi yang masih merebak.
Karenanya, dengan menjalankan protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan, tentu diyakini mampu menekan meningkatnya penyebaran pandemi virus covid-19.
Padahal, bila berkaca beberapa bulan lalu, Kota Palangka Raya sempat masuk zona dengan sebaran kasus covid-19 berada di bawah angka 1
effective reproduction number berdasarkan kajian epidemiologi.
Namun sayangnya, angka tersebut kembali meningkat atau kembali berada di atas angka 1, artinya sebaran dan penularan Covid-19 kembali meningkat.
“Terlepas dari itu, kita tidak boleh menyalahkan siapa-siapa , karena kuncinya terletak pada kesadaran diri masing-masing. Terutama ketaatan menjalankan protokol kesehatan,”tekan Fairid.
Selebihnya wali kota berusia muda ini mengajak masyarakat untuk bersabar menjalani kondisi yang terjadi saat ini, seraya berusaha dan berdoa, agar pandemi ini cepat berlalu.VD