DPRD KatinganKatingan

RAPBD Katingan 2021 Laksanakan Tiga Fungsi

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tahun 2021akan melaksanakan tiga fungsi.

Kasongan – Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tahun 2021akan melaksanakan tiga fungsi.

Demikian isi pidato Bupati Katingan
Sakariyas SE, yang disampaikannya pada
rapat Paripurna Pengantar Nota
Keuangan dan RAPBD tahun anggaran
2021, Senin siang (9/11) tadi, di ruang
paripurna DPRD setempat.

Tiga fungsi tersebut, kata dia, diantaranya fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. “Oleh karena itu, RAPBD tahun 2021 ini harus didesain sesuai dengan penetapan tiga fungsi tersebut,” pinta orang nomor satu di bumi Penyang Hinje
Simpei ini.

Adapun fungsi alokasi dimaksud
menurutnya, saling berkaitan dengan
alokasi anggaran pemerintah untuk
tujuan pembangunan daerah, terutama
dalam melayani kebutuhan masyarakat
dan mendukung penciptaan akselerasi
pembangunan daerah yang berkualitas.
Sedangkan fungsi distribusi, lanjutnya,
berkaitan dengan distribusi pendapatan
dan subsidi dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Sementara
fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi. “Sehingga,
Perekonomian tetap pada kondisi yang
produktif, efesien dan stabil,” jelasnya.

Selanjutnya, mantan pimpinan Bank
Kalteng cabang Kasongan ini juga
menjelaskan tentang pembangunan
Kabupaten Katingan yang telah memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMD tahun 2018-2023 yang menjadi prioritas, diantaranya percepatan ekonomi pada sektor potensial, peningkatan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan infrastruktur yang
merata dan memadai yang mendukung
pada kebutuhan mendasar serta beberapa hal lainnya.

Hadir dalam rapat paripurna yang
dipimpin langsung oleh ketua DPRD
Kabupaten Katingan Marwan Susanto
S.Sos ini, selain sejumlah anggota DPRD setempat, juga dihadiri sejumlah kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
lingkup Pemkab setempat, baik secara
fisik maupun melalui zoom meetting.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!