DPRD Gunung Mas

H. Gumer Minta Program BSPS Harus Tepat Sasaran

”Di Kabupaten Gumas, harus diakui masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni. Tentunya, kami ingin program BSPS ini tepat sasaran, yakni kepada rumah warga yang benar-benar tidak layak,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, H. Gumer, Senin (25/1/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengusulkan untuk perbaikan 447 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

”Di Kabupaten Gumas, harus diakui masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni. Tentunya, kami ingin program BSPS ini tepat sasaran, yakni kepada rumah warga yang benar-benar tidak layak,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, H. Gumer, Senin (25/1/2021).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, dalam menentukan siapa warga yang mendapatkan program BSPS ini, harus melalui proses seleksi ketat, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial. Dimana warga yang menerimanya adalah orang yang pantas.

”Kami berharap dengan adanya program BSPS tersebut akan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.

Sebelumnya, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen mengatakan, untuk usulan 447 RTHL itu tersebar di lima kecamatan, yakni Mihing Raya, Kurun, Rungan, Manuhing, dan Kahayan Hulu Utara. Rinciannya, di Kelurahan Kuala Kurun 178 unit, Tampang Tumbang Anjir 28 unit, Tumbang Talaken 35 unit, Tumbang Miri 31 unit, Desa Dandang 45 unit, Tuyun 21 unit, Tewang Pajangan 30 unit, Tumbang Tambirah 38 unit, dan Tumbang Jutuh 41 unit.

”BSPS merupakan program dari pemerintah pusat yang diwujudkan dengan pemberian bantuan dana kepada masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat. Disesuaikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan meliputi perbaikan atau rehabilitasi, sehingga menjadi layak huni dari aspek keamanan, kenyamanan, dan kesehatan,” ujarnya. (hms/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!