DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Umi Mastikah : Ingin Semua Masyarakat Jadi Satgas Keluarga
FOTO : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Rabu (24/3/2021).
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiaan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kalimantan Tengah resmi berlaku per 24 Maret 2021, berjallan selama 14 hari kedepan.
Nah, bagaimana regulasi PPKM berskala mikro di Kota Palangka Raya. Apakah ada yang beda.dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Tentunya dalam PPKM berskala mikro ini lebih dijalankan secara masif.Kami ingin semua masyarakat jadi satgas di keluarganya masing-masing,”ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Rabu (24/3/2021).
Diwawancarai usai melakukan launching PPKM berskala mikro tingkat Kota Palangka Raya di Posko PPKM Pondok Sultan Jl. Pelikan II Palangka Raya, Umi menekankan, pentingnya semua lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, sebaik apapun kebijakan pasti tidak akan membuahkan hasil baik jika masyarakat tidak kooperatif dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Terlepas dari itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik edaran Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro lanjutan ini,”ujar Umi.
“Setidaknya ada energi baru dalam upaya menekan sebaran covid–19, dimana hingga kini terus terjadi penambahan kasus,”tambahnya.
Intinya sebut dia, dalam penerapan PPKM ini akan melibatkan peran masyarakat sepenuhnya di dalam upaya.mencegah dan menekan sebaran covid-19 dilingkungan masing-masing.
Sementara salah satu regulasi PPKM lanjutan kali ini tambah Umi, yakni mengatur pemberlakuan jam malam. Dimana setiap pembatasan kegiatan akan berakhir d Pukul 22.00 WIB.VD