DPRD Gunung MasGunung Mas
Mulai 2022, SMPN Satap 1 Rungan Barat Bakal Direvitalisasi
”Tentu kami menyambut baik dan mendukung rencana revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat yang rencananya akan dilakukan pada tahun 2022 nanti,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu (25/4/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Di tahun 2022, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memasukkan usulan untuk revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap (Satap) 1 Rungan Barat.
”Tentu kami menyambut baik dan mendukung rencana revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat yang rencananya akan dilakukan pada tahun 2022 nanti,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Minggu (25/4/2021).
Dia mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk perbaikan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan. Ini berdasarkan skala prioritas kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat anggaran yang ada juga terbatas.
”Untuk itu, kami mendukung penuh dan menyambut baik rencana revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat yang telah dimasukkan, dan rencananya dilakukan pada 2022 mendatang,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selama ini, kata Aker, dia dan anggota DPRD Kabupaten Gumas lainnya selalu memantau seluruh sekolah yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan sekolah, serta harus ditingkatkan.
”Saya sendiri sudah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah dan akan menyampaikan hasil pantauan itu, sehingga bisa menjadi perhatian pada 2022 mendatang,” ujar Legislator daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Esra menuturkan, sudah mengusulkan rencana revitalisasi SMPN Satap 1 Rungan Barat untuk dikerjakan tahun 2022. Hal ini dikarenakan, kerusakan yang terjadi di bangunan sekolah itu dalam kategori sedang.
”Kalau terjadi kerusakan bangunan sekolah dalam kategori ringan, kami akan menyarankan menggunakan dana Biaya Operasional Siswa (BOS). Sedangkan, apabila kerusakan bangunan sekolah kategori sedang dan berat, maka akan menggunakan dana alokasi khusus (DAK),” terangnya.
Sejauh ini, tambah dia, Disdikpora Kabupaten Gumas, baik itu melalui kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, koordinator wilayah, maupun pengawas, rutin memantau ke setiap sekolah, khususnya yang berada di bawah kewenangan kabupaten.
”Kami juga menyambut baik jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau DPRD Provinsi juga berkeinginan untuk membantu perbaikan sekolah di bawah kewenangan pemkab, mengingat anggaran pemkab juga terbatas,” tandasnya. (yog/sog)