Barito TimurDPRD Barito Timur

Bayarkan THR Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

"Karena ini bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan. Jangan sampai THRnya nanti terbayarkan setelah lebaran," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Beberapa waktu lalu terbit surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam edaran tersebut tercantum kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan edaran tersebut, Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh mendorong perusahaan yang berada di daerah Kabupaten Barito Timur, untuk segera menunaikan kewajiban tersebut.
“Karena ini bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan. Jangan sampai THRnya nanti terbayarkan setelah lebaran,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Menurut Habib Said Abdul Saleh, THR sangat dibutuhkan oleh pekerja terutama saudara muslim yang merayakan yang tentunya sangat memerlukan tunjangan.
Oleh karenanya, perusahaat dituntut untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum hari perayaan.
“Kita minta kepada semua perusahaan yang bergerak di Kabupaten Barito Timur, terkait THR bagi karyawannya tolong segera diselesaikan,” ucapnya.
Perusahaan juga tidak diperbolehkan membayar tunjangan melewati ketentuan hari yang telah diberikan ataupun membayar dengan cara mencicil. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!