DPRD Gunung MasGunung Mas
Larangan Mudik, Gumas Buka Dua Pos Penyekatan
“Peniadaan mudik ini, berdasarkan surat edaran pemerintah daerah tentang larangan mudik, dimana sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid- 19 selama bulan suci Ramadan,” ujar Jaya Samaya Monong, Kamis (6/5/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya, Samaya Monong bersama Forkopimda meninjau posko penyekatan jalan larangan mudik di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau.
Larangan sementara mobilitas mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah itu bakal berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei tahun 2021.
“Peniadaan mudik ini, berdasarkan surat edaran pemerintah daerah tentang larangan mudik, dimana sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid- 19 selama bulan suci Ramadan,” ujar Jaya Samaya Monong, Kamis (6/5/2021).
Kedatangannya tersebut guna memastikan kesiapan personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan dan Petugas Kesehatan siap bertugas.
Pos penjagaan ada dua, diantaranya pos penjagaan Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing yang berbatasan dengan kota Palangka Raya.
“Setelah meninjau dari pos Kecamatan Sepang, kami akan meninjau pos berikutnya yang ada di Kecamatan Manuhing,” ujarnya.
Bupati berpesan untuk para personel, diharapkan mampu bertugas dengan sebaik mungkin dan penuh semangat, serta mengedepankan protokol Kesehatan (Prokes).
“Intinya personel dapat menyaring pengendara yang akan mudik lebaran baik itu kendaraan penumpang roda dua dan empat,” harapnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman menyampaikan, personelnya yang terlibat sebanyak 33 orang, ditambah dengan personel gabungan lainnya berjumlah 70 orang.
“Untuk 70 personel kita tempatkan di dua pos penjagaan diantaranya pos perbatasan wilayah Kecamatan Sepang dan pos wilayah kecamatan Manuhing di Desa Takaras,” tandasnya. (yog/sog)