DPRD Gunung MasGunung Mas
Wakil Rakyat Kritisi Aktivitas Truk Angkutan Batu Bara
”Dalam pertemuan itu, yang kami soroti adalah terkait izin angkutan melewati jalan umum. Masyarakat juga bertanya-tanya, kok bisa truk yang mengangkut batu bara melewati jalan umum,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Selasa (4/5/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pertemuan ini menanyakan terkait adanya puluhan truk angkutan batu bara yang melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Dalam pertemuan itu, yang kami soroti adalah terkait izin angkutan melewati jalan umum. Masyarakat juga bertanya-tanya, kok bisa truk yang mengangkut batu bara melewati jalan umum,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Selasa (4/5/2021).
Dia mengakui, ada beberapa informasi yang didapatkan dalam pertemuan itu, yakni perizinan perusahaan batu bara telah resmi atau legal. Akan tetapi, untuk izin awal angkutan produksi yang diurus itu melewati jalur sungai, namun pada kenyataannya malah melewati jalur darat.
”Dari Dinas ESDM juga tidak mengetahui seperti apa proses perizinan, sehingga angkutan batu bara ini bisa melalui jalan darat. Apakah perusahaan tersebut ada mengurus izin lagi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng atau mendapat rekomendasi dari gubernur,” ujarnya.
Untuk menanyakan hal itu, rencananya dari Komisi II DPRD Kabupaten Gumas akan kembali berkoordinasi ke pihak dishub serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rungan (PUPR) Provinsi Kalteng.
”Dalam minggu ini, kami akan kembali berkoordinasi instansi terkait tersebut, untuk menanyakan izin angkutan perusahaan batu bara,” tutur Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Saat ini, lanjut dia, sejak adanya truk bermuatan berat yang mengangkut batu bara, kayu, dan crude palm oil (CPO), ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan yang parah. Semua pihak, baik itu dari aparat kepolisian dan perhubungan harus bisa mengontrol itu, agar kerusakannya tidak semakin parah. Jangan menutup mata.
”Mohon bersama-sama kita kontrol, kalau memang perusahaan batu bara dan kayu tidak memiliki izin melewati jalan umum, dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai masyarakat yang bertindak,” tegas Evandi.
Dia menambahkan, berdasarkan beberapa aturan yang dipahami, memang ada peluang bagi truk angkutan muatan berat melewati jalan umum, diantaranya memperhatikan kapasitas tonase jalan maksimal delapan ton, serta harus ada membayar kontribusi khusus karena sudah melewati jalan umum.
”Kalau kami melihat, sepertinya dua syarat itu belum dipenuhi. Akan tetapi, yang bisa menjawab itu adalah pihak terkait. Semoga ada klarifikasi dari pihak terkait, apakah legal atau tidak truk angkutan batu bara dan kayu melewati jalan umum,” pungkasnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan, juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, anggota Komisi III Punding S Merang, dan anggota DPRD Polie L Mihing. (yog/sog)