DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Penuhi Hak Rakyat Akan Tanah Melalui Reforma Agraria
“Manfaat reforma agraria cukup dirasakan oleh masyarakat Kotim. Hari ini ada sekitar 200 sertifikat diserahkan kepada masyarakat, yang mana lahannya hasil kerja sama dengan salah satu PBS di Kecamatan Parenggean,” kata bupati.
SAMPIT – Tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa persengketaan yang dapat menimbulkan konflik pertanahan. Reforma Agraria merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam membantu warga khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Hal itu disampaikan Bupati Kotim, H Halikinnor saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (3/6/2021).
Bupati mengatakan, melalui reforma agraria masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat. “Saya meminta semua pihak terkait bisa mengelola dan menyelesaikan permasalahan sangketa tanah milik masyarakat Kotim,” tegasnya.
“Manfaat reforma agraria cukup dirasakan oleh masyarakat Kotim. Hari ini ada sekitar 200 sertifikat diserahkan kepada masyarakat, yang mana lahannya hasil kerja sama dengan salah satu PBS di Kecamatan Parenggean,” kata bupati.
Halikinnor berpesan, agar masyarakat yang telah menerima surat legalitas tanah tersebut untuk tidak menjual lahanya. Hendaknya lahan itu di kelola dengan baik, atau dimitrakan dengan pihak perusahaan tersebut. Dikatakannya, tujuan dari reforma atau reformasi agraria sudah jelas yakni untuk penataan terstruktur atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Bupati menjelaskan, dengan adanya reforma agraria dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat setempat. Untuk mengatur pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dari rapat tersebut, Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kotim menetapkan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit sebagai Kampung Reforma Agraria. (sog/agg)