DPRD KatinganKatingan

Bupati Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Saat menyampaikan pidato di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, Bupati menuturkan sangat mengapresiasi pihak dewan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas rancangan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menandatangani penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, jum’at (30/7/2021).

Saat menyampaikan pidato di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, Bupati menuturkan sangat mengapresiasi pihak dewan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas rancangan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

“Hari ini kita bersama-sama menyepakati raperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah,”Ucapnya.

Sakariyas menyebutkan, bahwa dirinya sependapat dengan tanggapan seluruh fraksi-fraksi bahwa temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah harus segera ditindak lanjuti.

Menurutnya, mengapa temuan tersebut harus ditindak lanjuti yaitu agar tidak terjadi penumpukan temuan baik itu yang sifatnya administratif maupun keuangan yang bisa mengakibat kan adanya kewajiban pengembalian.

“Untuk hal ini pihak inspektorat Kabupaten Katingan selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut akan terus melakukan langkah-langkah konkrit bersama dengan satuan kerja perangkat daerah terkait untuk dapat menyelesaikan temuan-temuan ini secepatnya,”Ujarnya.

Dalam pidatonya Bupati Katingan mengatakan, bahwa pemerintah Kabupaten Katingan selalu melakukan rekonsiliasi dengan pihak BPK-RI yang dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali, dan nantinya hasilnya akan segera disampaikan ke DPRD Katingan.

Penandatangan kesepakatan raperda tersebut disaksikan langsung oleh wakil ketua I, wakil ketua II serta para anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna serta melalui aplikasi zoom meeting.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!