DPRD Kalimantan TengahHEADLINEKalimantan Tengah
DPRD Kalteng : Kebijakan Sertifikat Vaksin Menghambat Masyarakat Pelosok
FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/07/2021).
Palangka Raya – GK – Seiring dengan gerakan vaksinasi yang digencarkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan diwajibkannya sertifikat vaksin bagi masyarakat. Sertifikat atau surat tanda telah divaksin ini menjadi syarat untuk mengurus birokrasi, kepengurusan administrasi, hingga mengantar anak sekolah nantinya. Namun bagi wilayah Kalimantan Tengah yang memiliki kondisi geografis dan demografis yang kompleks, kewajiban menunjukkan surat atau sertifikat sudah divaksin ini kurang tepat dan efektif.
Hal ini dilontarkan, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing, kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/07/2021). Menurut Duwel, sekilas sertifikat vaksin ini tepat jika diberlakukan di wilayah yang sudah merata dalam pelayanan kesehatan, internet dan pelayanan vaksin sendiri. Ia beranggapan, kewajiban serifikat ini tidak bisa dijalankan di semua tempat termasuk Kalimantan Tengah. Ini lebih baik diberlakukan di kota yang fasilitasnya tersedia sehingga lebih efektif. Di daerah pelosok dan pedalaman, akan sulit sekali memastikan masyarakat sudah tervaksin karena fasilitasnya yang tidak tersedia. Karena sebaran penduduk tidak merata dan bermukim di wilayah sulit terjangkau. Belum lagi jika layanan vaksinasi secara on line dan daring tidak mungkin dilakukan di wilayah pelosok yang jaringannya masih minim. Jika ini diberlakukan, masyarakat yang berhak menerima hak sosial dasar , seperti kesehatan pendidikan menjadi terkendala. Justru ketika warga pelosok hendak melakukan pengurusan KTP atau KK mereka menjadi terhambat. Apalagi bukan salah mereka, jika mereka belum terlayani vaksinasi.
“Sehingga kewajiban sertifikat ini harusnya jangan dilakukan di daerah pedalaman yang tidak memungkinkan dilayani”, jelasnya.
Seperti diketahui, permintaan vaksinasi akhir-akhir ini semakin meningkat. Masyarakatpun juga kini semakin sadar dan rela antri untuk datang ke pusat layanan vaksin. Di satu sisi , sertifikat sudah menjalani vaksin ini kemudian diwacanakan menjadi syarat pengurusan birokrasi hingga mendaftar dan menyekolahkan anak anak. (aw/sg)