Barito TimurHEADLINEHukum dan Kriminal
Gondol Rp 440 Juta, SBR Ditangkap Polres Bartim
"Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, a.n Nawawi selaku pelapor yang dikuasakan oleh PT Adira pada bulan Desember 2020. Pelapor datang ke Polres Barito Timur untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," jelas Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Selasa (23/2/2021).
gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah Kecamatan Dusun Tengah ditangkap petugas karena telah menggelapkan dana angsuran yang disetorkan nasabah. Karyawan yang dibekuk petugas Satreskrim Polres Barito Timur tersebut, berinisial SBR (25), warga Patas I RT : 001 Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, a.n Nawawi selaku pelapor yang dikuasakan oleh PT Adira pada bulan Desember 2020. Pelapor datang ke Polres Barito Timur untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Selasa (23/2/2021).
Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus penggelapan tersebut diketahui pihak perusahaan leasing. Lanjut ditambahkan Kapolres, setelah dicek oleh bagian audit pemasukan keuangan di PT Adira cabang Tanjung di Bank BRI unit Ampah, bahwa uang pembayaran angsuran kredit nasabah sebesar Rp. 440.164.000 (Empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu) tersebut tidak masuk ke rekening BRIVA terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai 24 Agustus 2020.
Dijelaskan Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, dari mudos pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan cara merekayasa atau membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip.
Dari data tersebut, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 dengan jumlah nasabah sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) nasabah. Angsuran nasabah yang tidak disetorkan ke perusahaan, dengan total uang sebesar Rp. 440.164.000 (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu).
Berdasarkan tindakan tersebut, Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Tindak pidana tersebut diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara. (ags)